Ahad 12 Aug 2018 20:56 WIB

Masyarakat Diminta Cermati Pengumuman Daftar Caleg Sementara

KPU menetapkan dan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mencermati nama-nama bakal caleg yang ada dalam daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019. Masyarakat bisa melihat data bakal caleg secara lengkap melalui sistem informasi pencalonan (SILON) KPU. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dalam waktu dekat, akses terhadap SILON KPU akan dibuka ke publik. Masyarakat bisa memanfaatkan data dalam SILON KPU untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap nama-nama yang ada. 

“Masyarakat bisa melihat data bakal caleg secara lengkap dan menjadi pertimbangan untuk memilih mereka di Pemilu 2019,” kata Pramono ketika dijumpai wartawan di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Ahad (12/8). 

Waktu yang diberikan untuk memberikan masukan sejak 12 Agustus hingga 14 Agustus mendatang. “Untuk lebih jelasnya, kami juga akan menyediakan informasi daftar riwayat hidup dan berkas-berkas persyaratan lainnya dari parpol bakal caleg itu," kata Pramono. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan hal yang perlu dicermati oleh masyarakat di antaranya nama-nama mantan narapidana kejahatan yang dilarang. Kejahatan yang dilarang yakni kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. 

Afif mencontohkan, pengungkapan nama-nama mantan narapidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan Bawaslu efektif sebagai bahan evaluasi bagi parpol. Sebab, setelah itu langsung ada penggantian oleh parpol. 

"Kalau tidak ada nanti kan tidak tahu siapa saja yang merupakan mantan narapidana korupsi, maupun mantan narapidana kasus lain yang dilarang undang-undang. Dengan pemberitahuan dari Bawaslu, justru ada dinamikanya juga," ujar Afif di Jakarta, Ahad.

Jika tiba-tiba daftar calon sementara (DCS) diumumkan secara bersih tanpa nama-nama mantan narapidana kasus terlarang maka justru tidak mendidik masyarakat. “Menurut kami yang seperti ini baik. Ada inisiatif untuk mengganti juga. Kami harapkan daftar yang sudah ada nanti juga terus dicermati," tambahnya. 

Penetapan DCS

photo
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin. (Republika/Dian Erika Nugraheny)

Pembukaan akses SILON KPU merupakan kelanjutan dari penetapan dan pengumuman DCS bakal caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. KPU menetapkan dan mengumumkan DCS, hari ini. 

Pramono mengatakan pengumuman DCS dilakukan di laman resmi KPU, media online, dan media cetak. "Yang diumumkan adalah bakal caleg yang memenuhi syarat (pendaftaran). Bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak dimasukkan ke DCS," ujar dia.

Karena itu, secara otomatis daftar bakal caleg yang ada di bawahnya akan naik mengganti posisi mereka yang TMS. “Bakal caleg yang TMS akan hilang," lanjutnya. 

Kendati demikian, hingga menjelang Ahad petang, KPU belum menyampaikan data resmi jumlah bakal caleg DPR yang MS dan TMS. Salah satu parpol dengan jumlah bakal caleg TMS terbanyak adalah Partai Hanura.

Pramono mengungkapkan ada seratusan nama bakal caleg Partai Hanura yang berstatus TMS. Penyebabnya, berkas pendaftaran yang mereka kumpulkan tidak lengkap, tidak mengumpulkan berkas sama sekali, atau keabsahan berkas pendaftaran tidak sah. 

Contohnya, ijazah yang tidak dilegalisasi, keputusan pengadilan yang tidak dilegalisasi, atau hanya mencantumkan NEM tetapi bukan ijazah resmi para bakal caleg. Atas status TMS ini, KPU menegaskan tidak ada lagi perbaikan untuk para bakal caleg. 

Karena itu, jika partai yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan KPU, nantinya mereka bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Pengajuan sengeketa itu hak parpol. Mekanisme putusan KPU itu tetap boleh digugat sampai dengan adanya DCT," tegas Pramono. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement