Kamis 23 May 2013 17:00 WIB

Selama Bukan Tersangka, Johny Allen Tetap Jadi Caleg

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jhonny Allen
Jhonny Allen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin menegaskan kasus yang membelit wakil ketua umum Partai Demokrat, Johny Allen tidak langsung menggugurkan Johny dari daftar caleg sementara (DCS).

Menurutnya, selama tidak berstatus tersangka, maka Johny masih sah dan masuk DCS. “Kalau memang tidak ada status tersangka itu ya dia memang berhak untuk itu tetap dicalonkan,” katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).

Ia mengatakan, belum tahu pasti tentang kasus yang membelit Johny Allen. Tetapi, sejauh ini, yang dia tahu, masih terjadi bantahan antara pihak Johny dan aparat penegak hukum.

“Kan masih bantah berbantah kalau seperti yang saya dengar ya polda sendiri kan menyangkal telah mengeluarkan bahwa menyinyalir, surat tersangka itu tidak pernah mereka terbitkan,” katanya.

Amir tak ingin berandai-andai, jika Johny berkasus. Baginya, yang terpenting adalah bukti dan fakta yang berkembang di lapangan.

Sebelumnya, beredar dokumen berupa surat berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan Jhonny Allen Marbun.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement