Sabtu 04 Aug 2018 18:15 WIB

Harta Calon Anggota Legislatif Fantastis, Ini Tanggapan KPU

Calon anggota DPD asal Papua mengaku memiliki harta Rp 20 triliun.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Ketua KPU Arief Budiman berjalan di dekat spanduk pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua KPU Arief Budiman berjalan di dekat spanduk pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan KPU menyerahkan verifikasi laporan harta kekayaan calon anggota legislatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terkait melimpahnya harta kekayaan para calon anggota legislatif dalam laporan yang diterima KPK.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019.

Dari ratusan calon legislatif tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian. Sejumlah calon yang mengaku hartanya minus. Salah satunya, Dadang Darmawan calon anggota DPD asal Sumatera Utara. Ia mengaku hartanya minus Rp 158 juta.

Berbeda dengan Dadang, calon anggota DPD asal Papua Wilhelmus Rollo mengklaim memiliki harta sekitar Rp 20 triliun. Berdasarkan situs www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, total harta yang dilaporkan oleh Wilhelmus nilainya mencapai Rp 20.005.765.593.909.

"Saya belum tahu itu, KPK kan yang menerima LHKPN. Itu tidak ada urusannya dengan KPU, yang penting Anda melaporkan harta kekayaan Anda lalu diverifikasi KPK, selesai, kalau ada pelanggaran laporan kekayannya itu, ya pasti ada penindakan," kata Arief di Gedung KPU Jakarta, Sabtu (4/8).

KPK memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya. Loket  pendaftaran dibuka sejak Rabu, 04 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis, 19 juli 2018 dan buka pada hari kerja Senin sampai Jumat.

Adapun dalam  informasi, LHKPN yang diserahkan kepada KPK, nilai harta kekayaan salah satu calon anggota DPD Rp 20 triliun itu hanya berdasar dari nilai sebidang tanah yang diklaim mengandung mineral emas yang belum ditambang. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa. mengatakan, setiap dokumen kekayaan yang diterima akan diklarifikasi dan diverifikasi pihaknya. Namun, kata Cahya, proses verifikasi lebih dalam hingga proses ke penindakan dapat dilakukan setelah terpilih sebagai penyelenggara negara.

"Ada dokumen masuk kita pasti verifikasi. Jauhnya lagi setelah terpilih orang ini baru akan kita lakukan lebih lanjut atau pendalaman dari hal-hal tersebut termasuk penindakan dan pemeriksaan," kata dia.

Baca: Calon Anggota DPD Papua Klaim Punya Tanah Mengandung Emas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement