REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan lebih dari 500 calon anggota DPD yang bakal berlaga di Pileg 2019. Dari ratusan calon Senator tersebut, terdapat sejumlah calon yang laporan hartanya menarik perhatian.
KPK memfasilitasi dan membuka loket khusus bagi calon anggota DPD untuk melaporkan kekayaannya. Loket pendaftaran dibuka sejak Rabu, 04 Juli 2018 dan berakhir pada Kamis, 19 Juli 2018 dan buka pada hari kerja Senin sampai Jumat.
Dari daftar laporan tersebut, terdapat sejumlah calon yang mengaku hartanya minus. Salah satunya, Dadang Darmawan calon anggota DPD asal Sumatera Utara. Ia mengaku hartanya minus Rp 158 juta.
Berbeda dengan Dadang, calon anggota DPD asal Papua Wilhelmus Rollo mengklaim memiliki harta sekitar Rp 20 triliun. Berdasarkan situs www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-dpd, total harta yang dilaporkan oleh Wilhelmus nilainya mencapai Rp 20.005.765.593.909.
Adapun dalam informasi, LHKPN yang diserahkan kepada KPK, nilai Rp 20 triliun itu hanya berdasar dari nilai sebidang tanah yang diklaimnya mengandung mineral emas yang belum ditambang. Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, setiap dokumen kekayaan yang diterima akan diklarifikasi dan diverifikasi. Namun, kata Cahya, proses verifikasi lebih dalam hingga proses ke penindakan dapat dilakukan setelah terpilih sebagai penyelenggara negara.
"Ada dokumen masuk kita pasti verifikasi. Jauhnya lagi setelah terpilih orang ini baru akan kita lakukan lebih lanjut atau pendalaman dari hal-hal tersebut termasuk penindakan dan pemeriksaan," kata dia.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi administrasi atas harta yang dilaporkan pada calon anggota DPD, termasuk Wilhelmus. Dari proses klarifikasi itu, Wilhelmus mengaku tanah miliknya di Jayapura, Papua mengandung mineral emas yang belum ditambang. "Untuk laporan itu salah satu calon anggota DPD Papua. Kami melakukan klarifikasi administrasi dan respons estimasi dari sebidang tanag pelapor di salah satu kecamatan di Jayapura yang menurut keterangan dari pelapor mengandung unsur tambang tertentu," ujarnya.
Saat ini, kata Febri, KPK tidak dapat memeriksa untuk memastikan adanya emas yang terkandung dalam tanah milik Wilhelmus. "Untuk nilai masih estimasi dari pelapor. Ada beberapa keterangan yang disampaikan. Tentu KPK saat ini tidak bisa melakukan pengecekan apakah di tanah itu ada tambang atau tidak," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU No. 14 tahun 2018 Pasal 60 angka (1) huruf u menyatakan bahwa perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.