Kamis 02 Aug 2018 19:53 WIB

Buruh KSPI akan Long March dari Jatim Antar Prabowo ke KPU

Buruh KSPI akan mengatar Prabowo mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan melakukan aksi penyampaian pendapat bersamaan dengan pendaftaran Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai calon presiden (capres) beserta calon wakil presiden (wapres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tidak tanggung-tanggung mereka akan melakukan aksi jalan kaki sejauh sekitar 763 kilometer.

"Aksi dimulai dari berjalan kaki secara estafet mulai dari Kota Surabaya, Jawa Timur sampai ke DKI Jakarta. Sebanyak 20 ribu buruh akan melakukan aksi, mereka tergabung dalam KSPI akan menghantarkan Prabowo ke KPU," jelas Said Iqbal dalam pesan singkatnya, Kamis (2/8).

Para buruh, lanjut Said Iqbal, akan mendahului dengan melakukan long march jalan kaki secara estafet dari Surabaya ke Jakarta yang direncanakan akan berlangsung dari tanggal 4 hingga10 Agustus 2018. Namun sampai saat ini Prabowo sendiri belum menentukan siapa yang bakal menjadi cawapres sebagai pendampingnya di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya pada tanggal 1 Mei 2018 para buruh sudah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di Istora Senayan. Dukungan tersebut dituangkan dalam perjanjian kontrak politik antara Prabowo Subianto dengan buruh Indonesia.

Adapun isi kontrak politik sepuluh tuntutan buruh dan rakyat yang disebut Sepultura. Berikut ini adalah sepultura yang dimaksud:

1. Menaikkan upah layak menjadi 84 item kebutuhan hidup layak

2. Menghapus penangguhan upah minimum

3. Menjalankan jaminan pensiun wajib untuk pekerja/buruh tahunan

4. Jaminan kesehatan untuk semua buruh dan rakyat kecil

5. Menghapus outsourcing, termasuk di BUMN

6. Mengesahkan RUU PRT dan Perawat serta merevisi UU Perlindungan TKI

7. Mencabut UU Ormas

8. Mengangkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS dan memberikan subsidi bagi guru dan tenaga honorer Rp 1 juta per bulan

9. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun

10. Menyediakan alokasi APBN untuk beasiswa anak buruh atau pekerja hingga universitas, perumahan, dan transportasi publik murah untuk rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement