REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Dua warga ketahuan membawa 4 kg sabu di bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut. Barang haram itu diambil dari kota Medan dan dibawa menggunakan kemasan kacang.
Keduanya diketahui merupakan calon penumpang Citilink dengan nomor penerbangan QG 921 tujuan Ujung Pandang, transit Jakarta. Terduga pelaku yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial L (32), warga Sapa Baraya Selatan, Makassar, Sulsel, dan perempuan berinisial EW (35), warga Takkalaa, Palopo, Sulsel.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di area menurunkan penumpang atau drop zone terminal keberangkatan bandara Kualanamu, Selasa (31/8) sekitar pukul 23.10 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polrestabes Medan.
"Kedua tersangka merupakan target dari pihak kepolisian. Mereka telah diintai dan diikuti petugas dari Medan dan dilakukan penangkapan di drop zone bandara Kualanamu," kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, Kamis (2/8).
Kedua terduga pelaku disebut sudah diintai dan dibuntuti polisi sejak dari Medan. Di area drop zone Terminal Keberangkatan bandara Kualanamu, mereka langsung ditangkap.
Namun, keduanya sempat tidak mengaku. Petugas Polrestabes Medan pun meminta bantuan personel kepolisian yang bertugas di Kualanamu dan petugas keamanan bandara (Avsec) untuk melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Hasil pindai pada mesin X-Ray kemudian menunjukkan ada benda mencurigakan di dalam barang bawaan keduanya. Setelah digeledah, petugas menemukan empat bungkus 'Kacang Garuda' yang berisi sabu dengan total berat sekitar 4 Kg.
Selain sabu, dalam penangkapan itu, petugas juga menyita tas kedua terduga pelaku beserta dua ponsel. Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah berada di Mapolrestabes Medan.
"Keduanya dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Wisnu.