REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa pemberian dana desa, artinya desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa. Tjahjo pun berharap dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
" Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan," kata Tjahjo saat memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di kota Malang, Jawa Timur dalam keterangan tertulis Kemendagri, Rabu (1/8).
Baca: Mendes: Presiden Ingin Dana Desa Capai Rp 85 Triliun di 2019
Tjahjo mencontohkan misalnya untuk membiayai pengembangan produk unggulan desa, menguatkan badan usaha milik desa, embung desa, sarana olahraga desa dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa. Tjahjo juga dalam arahannya sempat menyinggung pelaksanaan dana desa di Jawa Timur.
"Pada tahun 2017 untuk Jawa Timur mendapatkan alokasi dana desa sebesar 6,33 triliun untuk 7.724 desa yang tersebar di 29 kabupaten dan kota Batu," katanya.
Sampai dengan bulan Desember 2017, lanjut Tjahjo telah terealisasi ke rekening kas umum daerah sebesar 6,32 triliun atau 99,96 persen. Dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk pembangunan sarana dan prasarana desa sebesar 88,44 persen atau 3,91 triliun. Sementara untuk pemberdayaan masyarakat desa telah terserap 6,5 persen atau 287 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa sebesar 4,05 persen atau 179 miliar.
"Untuk pembinaan kemasyarakatan sebesar 0,96 persen atau 42 miliar," ujarnya.
Untuk tahun 2018 itu sendiri kata Tjahjo, alokasi dana desa untuk Jawa Timur mencapai 6,34 triliun. Sampai dengan 30 Juli 2018, realisasi pencairan ke rekening kas umum daerah sebesar 1,2 triliun atau 20 persen untuk tahapan satu. Dan untuk tahap 2, realisasi sebesar 2,5 triliun atau 39,84 persen.
Tjahjo juga mengatakan, masalah penyederhanaan laporan keuangan desa menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Tjahjo menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah merespon itu. Menurutnya, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Keuangan, Mendagri, Menteri Desa dan Bappenas agar segera mengkaji format laporan keuangan desa yang lebih sederhana.
Sehingga, kata Tjahjo, aturan tentang laporan keuangan desa yang lebih sederhana telah ada. Meski begitu, laporan keuangan desa yang disederhanakan tidak mengurangi akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa. Tetap harus ada bukti pengeluaran.
" Aturan sudah ada tapi yang memang banyak tadi kuitansi harus ada dong. Ini satu lembar detailnya, lampiran-lampirannya kuitansi. Rinciannya cukup 1 lembar, lampirannya kwitansi," kata Tjahjo menambahkan.