Kamis 02 Aug 2018 05:38 WIB

Prasetyo: Jaksa Harus Perhatikan Tahun Politik

Suhu politik kian memanas dan tidak bisa diprediksikan.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo  memberikan sambutan saat acara serah terima  barang rampasan KPK kepada  Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (24/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberikan sambutan saat acara serah terima barang rampasan KPK kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo meminta jajarannya memberikan perhatian terkait dengan penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019. Pada tahun politik, ia mengatakan, suhu politik kian memanas dan tidak bisa diprediksikan.

"Tidaklah berlebihan untuk menyatakan bahwa saat ini kita telah berada di ambang tahun politik, yang akan menghadapi dinamika dan suhu politik yang kian memanas, 'unpredictable' dan sulit dibaca," katanya dalam sambutan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum di Jakarta, Rabu (2/8).

Sebagaimana lazimnya politik, lanjut dia, sangat identik dengan kepentingan yang dalam praktik penyelenggaraannya tidak mustahil dapat memicu timbulnya kegaduhan. Selain itu, katanya, tidak jarang pada akhirnya akan bermuara menjadi persoalan hukum.

Karena itu, kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) harus berperan secara aktif. Selain itu, gakkumdu harus meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama yang sinergis dengan Bawaslu, Polri, pengadilan, dan para ketua serta pengurus parpol peserta pemilu.

"Termasuk pengusung calon dalam mencegah dan memecahkan berbagai persoalan terkait tindak pidana pemilu yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019," katanya.

Di bagian lain, dia menyatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini masih didominasi oleh konsep hukum yang bersifat legal formalistik. Ia menambahkan kondisi ini lebih mengedepankan peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya cara berpikir yang digunakan dalam penegakan hukum.

"Yang terkadang menimbulkan efek, yaitu kurang diperhatikannya kehendak hukum masyarakat dalam menghasilkan keadilan," katanya.

Menurut dia, tentunya sudah tidak asing lagi mendengar adanya perkara yang ramai diperbincangkan, seperti pencurian sendal jepit, buah kakao, dan tuduhan mengambil piring milik majikan oleh seorang pekerja rumah tangga.  Penanganan kasus-kasus itu sampai naik ke tahap persidangan.

Sementara itu, perkara lain yang lebih besar justru terkesan diabaikan dan mendapatkan banyak keistimewaan dalam penanganannya. Sebab, ditengarai pelakunya memiliki harta atau pengaruh yang bisa ‘membeli apa saja’, proses hukum, baik tingkat penyidikan, penuntutan, putusan, maupun eksekusi perkara.

Hal itu menimbulkan adanya anggapan dan postulat yang selama ini nyaring terdengar di tengah masyarakat yang mengatakan bahwa hukum dan penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas, tetapi mengiris tajam ke bawah. Dalam konteks itu, kata dia, masyarakat kian hari menjadi makin kritis dalam menyoroti adanya disparitas perlakuan di muka hukum, terutama terhadap pelaku yang berbeda status sosialnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement