REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal memastikan laporan yang diajukan Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari Azhar atas dugaan pencemaran nama baik masih diproses. Penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan sejak 1,5 tahun lalu itu tetap berjalan.
Iqbal mengatakan, perkembangan penyidikan kasus Antasari bisa diakses melalui melalui laman http://pusiknas.bareskrim.polri.go.id. Dengan memasukkan nomor LP, nama lengkap pelapor, dan tanggal lahir pelapor, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus.
"Ada hotline dan website, misalnya si A penyidik di direktorat dan subdit berapa di Bareskrim. Pelapor dapat melihat perkembangan statusnya. Itulah penjabaran moderninasi," kata Iqbal.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat tidak lagi harus mengirim surat pada Bareskrim untuk menanyakan suatu kasus. Iqbal pun menjamin, data yang ada di laman tersebut terbarui. Jika tidak termutakhirkan maka penyidik bisa kena sanksi.
"Dijamin update. Kalau misalnya penyidik tidak menyampaikan perkembangan hasil penyidikan, mereka akan kena sanksi terkait kode etik," ujar Iqbal.
Layanan SP2HP Online menunjukkan perkembangan kasus pelaporan Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Antasari Azhar.
Kasus Antasari belum lama ini kembali dipertanyakan Partai Demokrat. Pasalnya, Antasari kembali muncul dan menyatakan akan mendukung Joko Widodo dalam kontestasi pemilihan presiden 2019. Demokrat pun berniat menyurati perkembangan kasus Antasari di Bareskrim.
Pada Februari 2017, SBY melaporkan Antasari yang pernyataannya dianggap mencemarkan nama baiknya. Menurut SBY, pernyataan Antasari menjelang pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017 merugikan perjuangan politik Agus Harimurti Yudhoyono, putranya yang kalah di Pilkada tersebut.
Sebelumnya, Antasari lebih dulu melaporkan SBY tentang dugaan kriminalisasi terhadap dirinya terkait kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Sejak Mei 2009, dia mendekam di penjara selama delapan sebelum mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Antasari bebas pada 10 November 2016.