Selasa 31 Jul 2018 08:56 WIB

Caleg Mantan Koruptor Belum Diganti, Ada Apa?

KPU tidak akan menerima penggantian caleg setelah lewat batas akhir.

Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Seragam koruptor tahanan KPK (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO,ID   Oleh: Dian Erika Nuhraheny

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan belum ada partai yang mengganti calon anggota legislatif dari mantan napi kasus korupsi. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, KPU akan menutup masa perbaikan syarat administrasi pendaftaran caleg pada Selasa (31/7).

Jika sampai hari terakhir tidak ada perbaikan caleg mantan napi korupsi, KPU mengancam akan mencoret nama-nama caleg mantan koruptor. Sebab, KPU sudah memberikan waktu penggantian sejak 22 hingga 31 Juli 2018.

"Kalau sampai besok tidak ada perbaikan maka kami tetap akan mencoretnya (nama-nama caleg mantan koruptor). Sikap kami tegas, bahwa jika parpol tetap memasukkan mana-mana mantan koruptor, ya kami tetap akan mencoretnya," kata Ilham di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Ilham menambahkan, belum adanya partai politik yang mengganti nama-nama caleg mantan koruptor terlihat dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Padahal, KPU menunggu komitmen parpol yang ingin mengganti caleg-caleg yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Dengan demikian, Ilham menegaskan, jika memang belum ada parpol yang memperbaiki nama-nama caleg mantan narapidana korupsi.

Dia mengatakan, masih ada satu hari lagi yakni Selasa agar parpol bisa memasukkan data-data caleg pengganti para caleg mantan narapidana korupsi. Sebagaimana diketahui, nama-nama caleg yang saat ini berstatus mantan narapidana korupsi sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. Dengan begitu, KPU mengembalikan pendaftaran tersebut kepada parpol dan memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti nama-nama caleg itu.

Setelah Selasa, parpol tidak bisa lagi memasukkan pengganti nama-nama caleg mantan narapidana korupsi. "Setelah 31 Juli tidak bisa lagi memasukkan pengganti. Sebab sudah menjelang penetapan daftar calon tetap (DCS)," katanya.

Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menuturkan, pihaknya berencana merilis nama-nama bakal caleg mantan terpidana kasus korupsi pada hari terakhir perbaikan syarat pencalonan. Menurut dia, berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu, jumlah caleg mantan terpidana kasus korupsi mengalami penurunan jumlah.

Sebab, Bawaslu hanya berdasarkan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilampirkan oleh bakal caleg. Saat ini, Bawaslu masih melakukan verifikasi apakah jumlah caleg mantan koruptor sesuai dengan data awal sebanyak 199 bakal caleg.

“Sebab kan ada daerah-daerah yang memprotes ya. Seperti misalnya Trenggalek itu, kan ada terpidana, tapi kasusnya bukan korupsi. Itu kita minta maaf ya,” tutur Afif.

Menurut Afif, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait membuka nama-nama caleg mantan napi koruptor. Hal ini untuk peringatan dini bagi partai politik. “Ya paling tidak mereka mengganti, biar tidak ada yang sengketa ke kita, biar yang maju juga caleg-caleg yang bersih,” kata Afif.

Sejumlah parpol mengklaim akan mengganti caleg mereka yang terindikasi mantan terpidana kasus korupsi. Ketua Majelis Etik Partai Golkar Mohammad Hatta mengatakan, semua caleg dari partainya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi akan dicoret.

Para caleg tersebut akan diganti dengan nama-nama lain sebelum masa perbaikan administrasi pendaftaran caleg ditutup pada 31 Juli. "Kami akan coret semua. Kebijakan kami di Majelis Etik pun tidak merekomendasikan para mantan narapidana koruptor menjadi Bacaleg," ujar Hatta.

Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin menegaskan, akan mengganti semua caleg dari partainya yang teridentifikasi sebagai mantan napi kasus korupsi. Para caleg tersebut akan diganti dengan nama-nama lain sebelum masa perbaikan administrasi pendaftaran caleg ditutup pada 31 Juli.

"Partai Berkarya akan ganti 16 dari 20 ribuan caleg DPRD se-Indonesia. Jadi, kami kecolongan," kata Badaruddin.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menampik jika parpolnya mendaftarkan caleg DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Berdasarkan data Bawaslu, PDIP memiliki 13 caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Kami sudah berkomitmen untuk caleg DPR tidak boleh ada yang berstatus sebagai tersangka, mantan narapidana korupsi, dan lainnya. Itu boleh dilihat. Sebab kami berkomitmen bukan semata hanya di atas kertas saja, melainkan kami lakukan," tutur Hasto.

Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya sudah menginstruksikan penggantian caleg DPRD yang saat ini teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Riza menegaskan, akan melakukan penggantian sebelum 31 Juli.

"Sesuai dengan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018) tidak boleh. Maka kami instruksikan agar mengganti untuk caleg di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Insya Allah tidak ada masalah," ujarnya.  (Ed: agus raharjo).

Baca Juga: KPU Segera Coret Caleg Mantan Koruptor Secara Permanen

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement