Selasa 19 Feb 2019 17:42 WIB

KPU Jangan Hanya Umumkan Caleg Mantan Koruptor

Golkar mendesak KPU mengumumkan juga caleg kasus pidana lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak hanya mempublikasikan calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi. Dia mengatakan, KPU harusnya juga mengumumkan caleg yang pernah terlibat kasus pidana lainnya.

"Saya kira bukan hanya para caleg yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang harus disampaikan ke publik, namun juga para Caleg yang pernah dijerat hukuman di bawah lima tahun sebagaimana yang diatur dalam UU pemilu," kata Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (19/2).

Baca Juga

Komentar Ace dilontarkan menyusul pengumuman KPU terkait tambahan nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. Tercatat ada 32 tambahan nama caleg koruptor yang merupakan caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Golkar menjadi salah satu partai terbanyak yang mengizinkan caleg koruptor guna menggunakan hak untuk dipilih yang mereka miliki. Ace menegaskan, tidak ada caleg Golkar di tingkat nasional pernah terjerat kasus korupsi sebagaimana diusulkan DPP partai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini melanjutkan, caleg yang sempat tersangkut kasus korupsi hanya berasal dari tingkat daerah. Dia melanjutkan, dalam penetapan calon legistlatif di internal Partai Golkar, masing-masing tingkatan partai memiliki kewenangan untuk mengusulkan calonnya ke KPU/KPUD.

Dia menambahkan, usulan nama-nama caleg merupakan kewenangan tiap tingkatan partai. Dia mengatakan, nama caleg tingkat daerah itu diusulkan oleh DPD partai Golkar daerah. Lagi pula, Ace berpendapat, usulan nama-nama caleg juga tidak menyalahi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami DPP tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu.

Golkar, Ace mengatakan, menghormati keputusan KPU untuk mengumumkan eks-terpidana korupsi menjadi calon legislatif. Menurutnya, itu sudah merupakan kewenangan KPU untuk menyampaikan ke masyarakat tentang rekam jejak para caleg tersebut.

Ace kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan masyarakat untuk memilih wakil rakyat mereka. Dia mengatakan, biarkan masyarakat menentukan pilihannya dan mengetahui serta menilai rekam jejak para caleg tersebut.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan 40 nama caleg koruptor pada 30 Januari lale. Ke-40 nama caleg itu maju di tingkat DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada 9 nama calon anggota DPD yang juga merupakan koruptor. Namun, sampai saat ini belum ada koruptor yang mencalonkan diri sebagai di DPR.

Sementara, berdasarkan data 30 Januari dan 19 Februari 2019, partai politik yang banyak mengusung caleg eks koruptor adalah Partai Hanura sebanyak 11 caleg dan disusul Partai Golkar dan Demokrat yang masing-masing mengusung 10 caleg eks koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement