Selasa 19 Feb 2019 19:58 WIB

Tambahan Caleg Eks Koruptor Demokrat Lolos dari Pantauan

Demokrat mendukung sepenuhnya KPU mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terlibat.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Parpol pengusung caleg eks koruptor
Parpol pengusung caleg eks koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat tidak mempermasalahkan pengumuman tambahan caleg eks koruptor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai berlambang Mercy itu memiliki enam nama caleg yang masuk daftar eks koruptor.

"Memang ada beberapa caleg di daerah yang lolos dari pengamatan dewan pimpinan pusat ya, karena yang menandatangani usulan caleg ini adalah daerah, memang kami tidak melihat secara keseluruhan ternyata ada yang lolos," ujar Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dihubungi Republika, Selasa (19/2).

Ferdinand menyatakan, Demokrat di pusat memiliki komitmen untuk mencalonkan caleg yang bersih dari korupsi. Maka itu, Partai Demokrat mendukung sepenuhnya KPU mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terlibat dalam pidana korupsi.

Terkait elektabilitas Demokrat, Ferdinand pun mempersilakan masyarakat untuk menentukan pilihan. "Tetapi yang jelas posisi Partai Demokrat mendukung langkah KPU tersebut mengumumkan nama-nama caleg yang pernah terlibat pidana korupsi," ujar dia.

KPU kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 yang merupakan para eks narapidana tindak pidana korupsi (tipikor). Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut ada 32 orang caleg mantan koruptor tambahan hingga saat ini.

Dari nama-nama yang diumumkan, ada enam nama dari Partai Demokrat. Mereka adalah Firdaus Djailani (DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1), Farit Wijaya (DPRD Kabupaten Pesisit Barat 2, nomor urut 6), Imam Subandi (DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6), Syamsudin Olii (DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6), Rahmanuddin (DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7) dan Polman (DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4).

KPU menegaskan pengumuman daftar caleg mantan koruptor adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sana diatur caleg mantan terpidana korupsi harus mengumumkan statusnya jika hendak mencalonkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement