Senin 30 Jul 2018 03:00 WIB

Nekat Curi Kambing, Pemuda di Tanah Datar Ditangkap

Pelaku ketahuan karena embikan kambing yang hendak dibawa kabur.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Kambing (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Kambing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Empat pemuda di Tanah Datar, Sumatra Barat terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah gagal menjual kambing-kambing hasil curian. Keempatnya, yakni RW (18 tahun), J (21), AF (17), dan OP (20) ditangkap jajaran polisi Sat Reskrim Polres Tanah Datar di sebuah pasar pada Ahad (29/7) pagi. 

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga ekor kambing yang diduga hasil curian senilai Rp 6 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Edwin, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan para saksi, keempat pemuda tersebut melakukan aksinya pada Sabtu (28/7) malam. Pelaku mencuri tiga ekor kambing milik korban bernama Yusna Pita (43 tahun) seorang warga Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga, Dua Pertiga Tangkapan Nelayan Padang adalah Sampah Laut

Apes bagi keempatnya, aksi 'nyolong' kambing tersebut ketahuan oleh dua orang warga yang tengah memancing di sebuah sungai dekat kandang kambing. Kambing-kambing yang hendak dicuri mengembik dengan keras sehingga mengundang kecurigaan warga yang sedang memancing. 

"Saksi mencoba menyenter mobil pelaku dan berusaha mengejar. Tapi, usahanya gagal," ujar AKP Edwin, Ahad (29/7). 

Warga yang mendapati kaburnya para tersangka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik hewan ternak. Pemilik kambing lantas melaporkan pencurian tersebut kepada polisi dan tak sampai enam jam kemudian, keempat pelaku berhasil ditangkap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement