Ahad 06 Nov 2022 21:03 WIB

Kambing Seharga Rp3 Juta Dijual Pencuri ke Penadah Rp 700 Ribu

Polisi menangkap dua pelaku pencuri kambing.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Karta Raharja Ucu
Kambing (ilustrasi). Dua pencuri kambing ditangkap di Riau.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Kambing (ilustrasi). Dua pencuri kambing ditangkap di Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Kampar, menangkap dua orang yang diduga merupakan pelaku pencurian dan penadah kambing. Kambing curian seharga Rp3 juta dijual seharga Rp700 ribu.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani, mengatakan pelaku pencurian ini adalah TG (31) warga Dusun II Sawah Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Kemudian WY (36) warga Dusun II Padang Tarap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara yang merupakan penadah atau pembeli barang hasil curian.

"Kejadian ini terjadi pada Ahad (30/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB di kandang kambing milik Rinaldi (36) yang terletak di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Bukik Kampar. Saat itu korban mendapati kambing betina miliknya telah dicuri oleh orang," kata Marupa, Ahad (6/11/2022).

Korban pencurian kambing ini menderita kerugian senilai Rp 3 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap TG yang mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak milik korban bersama dengan pelaku lain FT (DPO). Kambing tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki bernama WY dengan harga Rp 700.000.

Di hari yang sama unit reskrim Polsek Kampar bersama pelaku TG mendatangi rumah pelaku WY yang mengakui telah membeli seekor kambing betina dari pelaku TG dan FT (DPO) seharga Rp 700.000. Pelaku TG disangkakan dengan pasal 363 KUH.Pidana dan pelaku WY disangkakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.

"Untuk pelaku FT (DPO) masuk daftar pencarian orang unit Reskrim Polsek Kampar," ujar Marupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement