REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Polisi meringkus lima pencuri 50 ekor kambing di Cilograng, Kabupaten Lebak. Demikian disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Sabtu (18/6/2022).
Selama ini, kata Kapolres Lebak, pelaku pencurian ternak kambing di Kecamatan Cilograng sangat meresahkan masyarakat sebab hampir setiap hari warga kehilangan ternak kambing.
Ia menyebutkan, kelima pelaku itu berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Komplotan ini ditangkap petugas setelah warga Desa Lebak Tipar melapor ke Polsek Cilograng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbedadengan total 50 ekor kambing.Dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Kepolisian setempat juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Cayla, satu senjata tajam jenis golok, tali rafia, dan terpal."Semua barang milik pelaku itu diamankan sebagai barang bukti kejahatan pencurian ternak milik masyarakat," katanya menjelaskan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.