REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, ditangkap di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut. Dia ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumut saat sedang membeli ulos, Jumat (27/7) sore.
Buronan yang ditangkap, yakni terpidana kasus vaksin jamaah umroh, Marianne Donse Tobing (47 tahun). Dalam kasus itu, Marianne dan dua tersangka lain telah divonis empat tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian selama dua hari. Petugas menangkapnya saat sedang membeli ulos di salah satu toko di Jalan Johannes Hutabarat, Tarutung.
Dia pun tidak melawan saat ditangkap. "Terpidana langsung kami boyong ke Kejati Sumut di Kota Medan," kata Sumanggar, Sabtu (28/7).
Setelah sempat tidak ditahan karena hamil, keberadaan Marianne tidak diketahui. Dia kerap kali berpindah tempat. Namun, perempuan ini diketahui sering melawat keluarganya di Tarutung.
Selain itu, dalam pelariannya, Marianne juga ternyata sempat menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Sari Mutiara, Medan, pada Agustus 2017. Setelah itu, dia hanya bekerja sebagai ibu rumah tangga di Pekanbaru.
"Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun dia tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak 2018," ujar Sumanggar.
Marianne adalah mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, Riau. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jamaah umroh pada KKP Kelas II Pekanbaru Tahun 2011 sampai 2012.
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 580 juta lebih. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014.
Selain Marianne, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suwigno sebagai pejabat fungsional di KKP Pekanbaru dan Iskandar selaku Kepala KKP Pekanbaru. Dari ketiganya, hanya Suwigno yang telah menjalani masa hukuman.
"Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan sepeda motor. Kakinya patah. Sekarang dia jadi buronan kami juga," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis ketiganya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 juta.
Usai ditangkap, petugas langsung membawa Marianne ke Kejati Sumut untuk diproses. Setelah itu, terpidana akan diserahkan kepada perwakilan Kejari Pekanbaru yang datang menjemput untuk kemudian ditahan di sana.