REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Ombudsman Jawa Tengah menyarankan adanya pertemuan kembali antara warga kampung Jebres Tengah dengan Pemerintah Kota Solo untuk membicarakan solusi terkait polemik hunian warga di lahan hak pakai 105. Ombudsman menilai warga dan Pemkot bisa kembali membicarakan prihal solusi mulai dari tempat tinggal hingga tempat usaha untuk warga yang terdampak adanya penertiban di kampung Jebres Tengah.
“Kami melihat ada titik terang soal ini. Warga dan Wali Kota bisa membicarakan lagi solusinya,” tutur Kepala Ombudsman Jateng, Acim Dartasim pada Jumat (27/7)
Ia mengatakan warga bisa membicarakan kembali terkait penggunaan kos pasar panggungrejo yang ditawarkan Pemkot Solo untuk tempat usaha warga. Selain itu warga pun bisa kembali membicaraan pengunaan tanah kosong untuk mendidikan hunian warga di lokasi lainnya.
(Baca: Soal Hunian Jebres Tengah, Satpol PP Solo Tunggu Ombudsman)
“Kios di Panggungrejo dianggap warga terlalu sempit itu bisa dibicarakan dengan pemkot mungkin warga bisa mendapatkan dua unit. Kemudian kalau ada tanah kosong bisa meminta pada Pemkot untuk merelokasi ke sana, jadi ada solusi untuk warga lagi,” kata Acim.
Acim menambahkan pihaknya juga terus memantau perkembangan terkait polemik penertiban warga di kampung Jebres. Ombudsman Jateng rencananya baru akan menerbitkan hasil laporan akhir pemeriksaan pada bulan depan.
Sebelumnya, Pemkot Solo telah memberikan tawaran kepada warga penghuni lahan HP 105 untuk menempati rumah susun sewa sederahan. Pemkot pun memberikan uang bongkar banging agar memudahkan penertiban warga. Meski demikian hingga saat ini warga menolak untuk pindah dari lahan tersebut. Diketahui dilahan tersebut Pemkot Solo berencana menggunakannya untuk pengembangan Solo Techno Park.