Kamis 26 Jul 2018 22:16 WIB

BNNP Ungkap Transaksi Narkoba di Tambal Ban Jalinsum Lampung

Trasanksi narkoba yang dijalankan sebanyak enam kilogram

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meringkus empat bandar narkoba di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Kampung Gotong Royong, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (26/7). Transaksi narkoba jenis sabu sebanyak enam kilogram berlangsung di sebuah tempat tambal ban ruas Jalinsum.

“Mereka bawa sabu sebanyak enam kilogram disimpan dalam ban serep. Transaksinya di sebuah tambal ban di Jalinsum,” kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (26/7).

Menurut dia, pengungkapan transaksi narkoba di sebuah tambal ban di jalan lintas merupakan modus baru. Apalagi, narkoba tersebut disimpan di sebuah ban serep mobil.

BNNP mengungkapkan, dua tersangka membawa ban serep yang berisi paket sabu bernama Munzier Buche (48 tahun) dan Mainur Zainal (49), keduanya warga Aceh. Mereka membawa mobil Nissan Teana B 1110 XE yang diketahui milik Munzier.

Kronologisnya, kedua tersangka berhenti di sebuah tambal ban di jalinsum Kampung Gotong Royong. Mereka membuka bagasi dan membawa ban serep. Ban serep tersebut diserahkan kepada Toni (32) dan Fajar (27). Kedua orang tersebut warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka berada di dalam mobil Grand Livina BE 2919 YK. Tim BNNP Lampung yang sudah mengendus modus tersebut langsung melakukan penggerebekan.

Dua orang tersangka melarikan diri Mainur Zainal dan Toni terpaksa ditembak petugas, dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Sedangkan dua tersangka lagi langsung diamankan petugas.

“Dua tersangka yang melarikan diri terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur, petugas juga telah berupaya membawa ke rumah sakit tapi tidak tertolong, sedangkan kedua tersangka lagi ditembak kakinya,” katanya.

Petugas menyita enam kilogram narkoba jenis sabu, dua kendaraan tersangka, satu ban serep, tujuh buah telepon seluler, dan dua tersangka juga diamankan. Dalam pengembangan kasus, petugas menciduk tersangka Ahmad Afan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung.

Tersangka Afan diketahui ditahan karena kasus narkoba dan sudah divonis seumur hidup. Sedangkan narkoba jenis sabu tersebut masuk dalam jaringan Aceh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement