Selasa 24 Jul 2018 15:47 WIB

Keluarga Serahkan Tahanan yang Kabur dari Rutan Kabanjahe

Tahanan kabur karena salah mendengar vonis hakim.

Rep: Issha Harruma/ Red: Friska Yolanda
Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Penjagaan rumah tahanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARO -- Roni Sanjaya Sitepu, tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara, yang kabur pada 18 Juli lalu, akhirnya menyerahkan diri. Dia mengaku nekat kabur lantaran takut dengan vonis majelis hakim yang ternyata salah didengarnya.

Kapolres Karo AKBP Benny R Hutajulu mengatakan, Roni menyerahkan diri pada Senin (23/7). Dia akhirnya menyerah setelah sembunyi dalam pelariannya pascakabur dari halaman Rutan pekan lalu.

"Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan di sekitar tugu Kol Berastagi," kata Benny, Selasa (24/7).

Saat kabur, Roni dan tahanan Kejaksaan Negeri Karo lain baru saja pulang dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Saat itu, dia baru turun dari kendaraan yang membawanya ke rutan.

Baca juga, Satu Tahanan Rutan Kabanjahe Kabur Usai Sidang

Pemuda itu pun akhirnya diserahkan oleh keluarganya. Sebelumnya, polisi yang melakukan pencarian sudah mengimbau pihak keluarga untuk menyerahkan Roni jika mengetahui keberadaannya.

Dari pemeriksaan, Roni mengaku kabur karena takut dengan vonis hakim. Sebelum melarikan diri, dia memang menjalani sidang dengan agenda vonis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Dalam putusan itu, Roni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, ternyata dia salah mendengar.

"Katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan tiga tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. 'Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya, Pak'," ujar Benny menirukan Roni.

Kini, Roni telah diserahkan kembali ke Kejari Karo. Dia pun dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement