REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan akan turut memantau kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah titik di Kalimantan dan Sumatra. Dalam hal tersebut, Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan bila ada unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan yang terjadi.
"Polri juga akan melakukan penyelidikan jika terdapat sabotase atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan terjadi pada daerah tertentu di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, Senin (23/7).
Saat ini, kata Syahar, sejumlah titik yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan dan Sumatra telah diantisipasi. Polri mengingatkan agar masyarakat sadar terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar hutan sangat berbahaya, terutama untuk lingkungan hidup dan kesehatan.
Syahar menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dalam menanggulangi kebakaran hutan, Polri telah melakukan beberapa upaya. "Misalnya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran tersebut," ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla. Bahkan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pun sudah ditulis bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Antisipasi Polri dalam pencegahan kebakaran hutan juga dilakukan dengan membentuk satgas karhutla yang akan terus memantau kondisi di lapangan. Jika ada titik api yang ditemukan, menurut Syahar, tim akan segera menuju lokasi untuk memadamkan titik api.
"Satgas Karhutla alat pantau, yang dapat memantau titik api lalu dengan segera menuju lokasi titik jika terpantau didalam layar pemantau," ujar dia.
Terpisah, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menuturkan, berdasarkan hasil pemetaan, di wilayahnya terdapat sekitar 182 titik api yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan. Sebagian besar di antaranya di Kuburaya, Pontianak, dan Ketapang. Namun, kata dia, aparat kini sudah bisa melakukan deteksi dini.
"Sekarang sudah ada yang bisa identifikasi apabila ada kebakaran atau potensi kuning saja sudah bisa, baru mau panas saja sudah muncul jadi bisa melakukan langkah antisipasi pemadaman," kata dia.
Ia pun menyatakan akan menindak tegas bila ada oknum yang diketahui melanggar hukum sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. "Lakukan penegakan hukum karena ada aturan hukum yang harus dipedomani dalam kejadian ini," ujar dia menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar tak ada lagi gangguan asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Terjadinya asap karhutla, kata Jokowi, akan sangat mengganggu penyelenggaraan pertandingan serta merusak citra negara sebagai tuan rumah.
"Tahun ini kita jadi tuan rumah Asian Games. Saya ingatkan, jangan sampai perhelatan itu ada asap, karhutla, sehingga ganggu image, penerbangan," kata Jokowi.
Presiden pun meminta seluruh pihak berupaya keras agar perhelatan Asian Games ini dapat berjalan lancar tanpa terganggu karhutla. "Kita harus bekerja keras agar perhelatan Asian Games berjalan lancar tanpa terganggu karhutla," ujarnya.
Jokowi menyampaikan pentingnya dilakukan deteksi dini mengendalikan adanya titik-titik api yang muncul sehingga tak terjadi kebakaran besar. Menurut dia, tindakan pemadaman terhadap kebakaran harus dilakukan sejak awal meskipun yang terdeteksi hanya titik api kecil.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar dipersiapkan sumber daya manusia serta satgas di berbagai tingkat daerah, serta mempersiapkan peralatan penanganan. "Pastikan juga terutama gubernur, para pengelola lahan menjaga wilayah kerja masing-masing, dicek lapangan libatkan masyarakat dalam pencegahan. Pencegahan lebih penting," kata Presiden mengingatkan.
Terlebih berdasarkan perkiraan BMKG, hujan akan turun mulai Juni nanti. Sementara di Kalimantan Barat, musim kemarau diprediksi akan terjadi lebih awal yakni pada April.
"Ini jadi catatan persiapan dimulai jangan menunggu kejadian baru bergerak," ujarnya. Jokowi juga menegaskan, penindakan hukum terhadap para pelaku karhutla harus tegas dilakukan tanpa pandang bulu.