REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menyebut, adanya dugaan keterlibatan Inneke Koesherawaty perihal suap mobil kepada Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun, hal tersebut masih didalami Iebih lanjut oleh KPK.
"Kami masih dalami, tapi yang jelas pemesanan mobil itu, antara lain, dia ikut cawe-cawe gitu, ya, jadi masih kita dalami," kata Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).
Agus menyebutkan, dalam waktu dekat, ada kemungkinan Inneke akan dipanggil kembali oleh KPK. "Mungkin segera," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyebut alasan artis Inneke turut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamisin Bandung, Jawa Barat. Inneke diduga mengetahui hal tersebut.
Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin. Inneke diamankan dari kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/7) dini hari dan kemudian diperiksa di KPK.
"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Namun, Inneke tidak ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan keterangan kepada KPK. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) untuk Fahmi Darmawansyah.
KPK menduga, Wahid dan Hendry sebagai penerima, sedangkan Fahmi dan Andri bertindak sebagai pemberi. KPK juga menduga, Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin.
Penerimaan dilakukan sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu. Fahmi diduga memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.
Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dolar AS serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai imbalan fasilitas sel Fahmi.