Ahad 22 Jul 2018 22:33 WIB

Kuasa Hukum JK Belum Terima Undangan Sidang dari MK

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi UU No 7 Tentang Pemilu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jusuf Kalla (JK), Irman Putra Sidin mengungkapkan bahwa pihaknya belum terima undangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang peninjauan kembali jabatan wakil presiden. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu undangan dari MK terkait kapan sidang dilaksanakan.

"Iya (belum) karena pemohonnya itu Perindo bukan kami," kata Irman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (22/7).

Irman juga belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar lantaran masih menunggu pihak pemohon. Sebelumnya Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman.

JK  yang mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement