Ahad 22 Jul 2018 02:20 WIB

KPU Temukan Dokumen Bacaleg Mantan Napi Korupsi

KPU langsung menetapkan status tidak memenuhi syarat

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Hazliansyah
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR untuk Pemilu 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi pendaftaran calon legislatif (caleg). KPU menemukan lima dokumen bakal caleg dimana yang bersangkutan pernah terkait tindak pidana korupsi dan langsung ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sementara ini, sampai dengan diselesaikannya pemeriksaan berdasarkan dokumen yang ada, ditemukan ada lima bakal anggota caleg pernah terkena tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (21/7).

Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan, kelima bakal caleg itu diputuskan TMS oleh KPU RI karena sudah dipastikan sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen mereka kemudian dikembalikan ke partai politiknya masing-masing.

"Dan TMS itu dibalikkan kepada KPU dengan nomor urut yang sama dan diganti orang lain," terangnya.

Para bakal caleg yang dikategorikan TMS oleh KPU RI itu berasal dari daerah pemilihan Aceh 2, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jawa Tengah 6, dan Aceh. Di Aceh 2 terdapat dua orang dan sisanya masing-masing satu di setiap daerah pemilihan.

"Lima orang ini melampirkan salinan putusannya. Dalam dokumen persyaratannya itu melampirkan salinan putusan yang menjelaskan bersangkutan mantan narapidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap," jelas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Kelima orang tersebut berasal dari partai politik (parpol) lama. KPU RI mengaku sengaja tak menyebutkan nama parpolnya karena saat ini masih berlangsung proses untuk perbaikan berkas-berkas tersebut. Wahyu berharap, partai politik memperhatikan Peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu.

"Ini merupakan bukti, imbauan parpol tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi tidak efektif karena ada beberapa partai yang masih mencalonkan bakal caleg DPR RI dan DPRD yang merupakan mantan narapidana korupsi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement