Ahad 22 Jul 2018 00:35 WIB

Polda Sumut Tangkap Pria Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi meringkus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku tertentu melalui media sosial Facebook. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, pelaku yang diringkus yakni Faisal Abdi alias Bombay. Dia ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sumut tanpa perlawanan di kediaman mertuanya di kompleks PTPN 2, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (20/7).

"Faisal Abdi sudah ditangkap karena terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antargolongan (SARA)," kata Tatan, Sabtu (21/7).

Tatan menjelaskan, Faisal ditangkap berdasarkan laporan Manganar Situmorang dari DPP Parsadaan Pomparan Raja Lontung pada 29 Juni lalu. Manganar melaporkan dugaan penghinaan terhadap suku Batak melalui akun Facebook atas nama Faisal Abdi.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Tatan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan menambahkan, kini, pelaku telah dibawa ke Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera melakukan gelar perkara.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement