Sabtu 21 Jul 2018 23:09 WIB

KPK: Tarif Fasilitas Mewah Sukamiskin Rp 200-500 Juta

'Kita masih ingat dulu Ayin seperti itu. Jadi, ini bukan yang pertama.'

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan tarif untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam sel narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Tarifnya, yakni Rp200 juta sampai 500 juta.

"Ya, itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal ada rentangnya, sekitar Rp 200-500 juta," kata Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung. 

Empat tersangka itu adalah Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. 

"Per kamar Rp 200 juta sampai 500 juta seperti itu. Jadi, untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu. Apakah memang fasilitas seperti itu ada banyak di dalam Lapas Sukamiskin, kami masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut," kata Laode.

Lebih lanjut, Laode menyatakan bahwa fasilitas mewah di Lapas itu memang bukan yang pertama kali terjadi. Ia mencontohkan Artalyta Suryani alias Ayin yang mendapatkan fasilitas mewah saat menjadi terpidana di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Kita masih ingat dulu Ayin seperti itu. Jadi, ini bukan yang pertama," kata Syarif.

Diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Penerimaan terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Laode, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

photo
Barang bukti dua unit mobil yang diperlihatkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).


sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement