Sabtu 21 Jul 2018 21:34 WIB

KPK Sesalkan Sepak Terjang Kalapas Sukamiskin

KPK tidak dapat hanya menyalahkan oknum, tetapi perlu keseriusan Kemenkumham.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Laode M Syarif,(kiri ke kanan) berbincang saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK,  Jakarta, Jumat (16/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, Laode M Syarif,(kiri ke kanan) berbincang saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sangat menyesalkan adanya praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Menurut dia, peristiwa ini seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi buruk yang berkembang di masyarakat selama ini.

Rumor tersebut terkait  bisnis oknum di Lapas. Bisnis itu seperti penyediaan sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, ‘jual beli’ kamar, dan ‘jual beli’ izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah serta hak-hak warga binaan di Lapas yang disalahgunakan. 

Syarif mengatakan KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakukan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang. Ini seperti: kepemilikan alat komunikasi (telepon seluler atau ponsel), jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel/kamar napi, hingga kemungkinan menjalankan bisnis dari dalam Lapas. 

"Yang bikin kesal saya dan Pak Saut, Kalapas ini kan baru menjabat bulan Maret dan sudah dua mobil dia dapat," kata Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7).

Baca Juga: KPK Tetapkan Kalapas Sukamiskin Tersangka

KPK berharap temuan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan di seluruh Indonesia ke depannya, khususnya di Lapas Sukamiskin. Pembenahan mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana. Ia menambahkan, pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Pemasyarakatan merupakan bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Namun, ia mengatkaan, praktik suap justru terjadi pada lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Soal Kalapas Sukamiskin, Menkumham Tunggu Penjelasan KPK

Dalam penanganan kasus korupsi, ia mengatakan, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah ini akan sulit memperjuangkan adanya efek jera dalam penanganan korupsi jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka.

“Bahkan, mereka dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," kata dia.

Dengan demikian, keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan. Menilik fasilitas berbeda di Lapas Sukamiskin, KPK sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum dalam kasus ini.

“Ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yang berbeda dengan standar sel lainnya,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement