REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas lumpuhnya seorang siswi SMA di Mojokerto, MH Dwi Aprilia, setelah menjalani hukuman squat jump di sekolahnya. KPAI pun mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Motif dan otak pelaku penghukuman fisik yang berpotensi membahayakan anak. Harus ada penegakan aturan agar ada efek jera bagi siapapun pelaku kekerasan di sekolah," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada Republika.co.id, Sabtu (21/7).
Menurut Retno, jika ditemukan unsur kelalaian dari pihak sekolah maka pihak sekolah wajib bertanggungjawab. Apalagi peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah.
Dia menegaskan, pihak sekolah seharusnya melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"KPAI pun akan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto untuk memeriksa pihak sekolah dan menegakan aturan jika sekolah terbukti lalai dalam melindungi peserta didik dari kekerasan," tegas dia.
Untuk pengawasan lebih lanjut, kata Retno, KPAI juga akan melakukan pengawasan lapangan untuk bertemu korban dan keluarganya. Lalu, mengunjungi sekolah untuk meminta kronologi kejadian dan siapa saja yang terlibat.
Saat pengawasan nanti, KPAI juga akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah Mojekerto terkait rehabilitasi kesehatan korban yang harus melibatkan Dinas Kesehatan Mojokerto dan rehabilitasi pskologis. Karena sudah dipastikan korban mengalami trauma.
"Pembiayaan pengobatan dan pemulihan korban seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah melalui OPD terkait," jelas dia.
Sebelumnya, seorang siswi SMA di Mojekerto berinisial MH Dwi Aprilia mengalami kelumpuhan setelah menjalani hukuman squat jump 90 kali di sekolahnya lantaran terlambat datang ke kegiatan ekstrakurikuler Unit Kegiatan Kerohanian Islam (UKKI) di sekolahnya. Saat itu UKKI tengah mengadakan pelatihan untuk promosi ekskul kepada siswa-siswi baru.