REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.
Saat tiba di Gedung KPK, Sofyan tak banyak berkomentar dan langsung memilih masuk ke lobi markas antirasuah. "Sebagai saksi," ujar dia singkat di Gedung KPK, Jumat (20/7).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan diperiksa untuk mendalami peran PLN dalam penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai penggarap proyek pembagunan PLTU Riau-1. "Peran PLN dalam skema kerja sama menjadi salah satu hal yanh perlu didalami penyidik setelah menggeledah kediaman dan kantornya," kata Febri.
Baca juga: Cari Bukti, KPK Geledah Kantor PLN dan Ruang Kerja Eni
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni, Eni Maulani Saragih yang merupakan anggota Komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangkakan sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Penyidik KPK pada Ahad (15/7) telah menggeledah rumah Sofyan Basir di Jakarta Pusat. Sofyan sehari sesudahnya menggelar keterangan pers dan bercerita soal proses penggeledahan oleh KPK di rumahnya.
Sofyan mengatakan, saat tim KPK mendatangi rumahnya, dia tidak ada di rumah. "Saya pas penggeledahan memang sedang tidak di rumah. Dikabari, ya saya pulang. Kagetlah saya. Lumrah sih kalau saya kaget," cerita Sofyan di kantor PLN, Senin (16/7).