Jumat 20 Jul 2018 03:32 WIB

Mendikbud Perbolehkan Sekolah Swasta Terapkan Sistem Zonasi

Swasta harus ikuti aturan yang telah dibuat.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menerima daftar nama anaknya yang diterima di SMA pilihan ke dua, di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebutkan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa diperluas untuk sekolah swasta. Namun, pemerintah tidak akan mewajibkan semua sekolah swasta menerapkan zonasi. Hanya bagi sekolah swasta yang berminat saja.

"Ke depan bisa (diterapkan sistem zonasi) kalau sekolah swastanya mau, tapi harus ikut aturan. Kalau tidak mau, ya silakan," kata Muhadjir saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Hal itu menurut dia, sebagai bagian dari pembinaan dan pendampingan terhadap sekolah swasta. Sehingga diharapkan semakin banyak sekolah swasta yang berkualitas.

"Ke depan pemerintah harus bisa memberi perhatian kepada sekolah swasta. Karena pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengawal kualitas dari sekolah swasta," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menyampaikan, wacana perluasan sistem zonasi dalam PPDB terhadap sekolah swasta belum bisa dipastikan. Untuk sekarang, kata dia, sistem zonasi hanya di berlakukan terhadap sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang berstatus negeri.

"Sampai saat ini hanya SD, SMP dan SMA Negeri (yang diberlakukan sistem zonasi)," kata Hamid ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement