Senin 16 Jul 2018 06:49 WIB

Ini Kata Wapres JK Soal Penggeledahan Rumah Dirut PLN

Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek PLTU Riau-1

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa kardus seusai menggeledah kediaman Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membawa kardus seusai menggeledah kediaman Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat pada Ahad (15/7) kemarin. Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) yakin Dirut PLN Sofyan Basir melaksanakan tender-tender pembangunan proyek PLN dengan sangat ketat.

"Karena di PLN itu ketat sebenarnya, jadi saya yakin juga Pak Sofyan itu mempunyai pengalaman selama ini cukup baik, sangat baik malah, sangat ketat dalam hal pemilihan-pemilihan kontraktor itu," katanya di Jakarta, Ahad (15/7) malam, menjawab pertanyaan terkait penggeledahan rumah Dirut PLN.

KPK menggeledah rumah Dirut PLN terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Wapres dalam kesempatan tersebut mengatakan, penggeledahan merupakan kewenangan KPK, namun ia menyayangkan, pemberitaan yang terlalu cepat sebelum adanya kejelasan terkait kasus tersebut. "Itu tentu KPK berwenang namun perlu juga, jangan terlalu orang langsung menilai," katanya.

Sebelumnya Direksi PLN menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka.

Menurut Made, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK. Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Sementara itu, dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement