REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan enam proyek tol dalam kota diambil alih pemerintah pusat. Menurut Anies, pengambilalihan dilakukan dua bulan usai pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017.
"Kami di dalam kampanye kemarin menegaskan tidak akan meneruskan enam proyek tol dalam kota. Kampanye selesai 15 April, kami menang. Lalu proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat," kata Anies di Mesjid Fatahillah Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
Enam ruas tol dengan total panjang 69,77 kilometer itu terdiri dari Ruas Tol Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer, Ruas Tol Sunter-Pulo Gebang 9,44 kilometer, dan Ruas Tol Duri-Pulo Gebang-Kampung Melayu 12,65 kilometer. Kemudian, Ruas Tol Kemayoran-Kampung Melayu 9,6 kilometer, Ruas Tol Ulujami-Tanah Abang 8,7 kilometer dan Ruas Tol Pasar Minggu-Casablanca 9,16 kilometer.
"Pengambilalihan melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017. Jadi dua bulan sesudah pilkada selesai kemudian enam ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemprov DKI," kata Anies.
Ia tidak tahu apakah ada hubungannya karena gubernurnya baru waktu itu dan gubernurnya beda berpandangan, maka dianggap tidak usah meneruskan proyek enam ruas jalan tol. "Lalu ini naik menjadi proyek strategis nasional. Kita lihat aja, tapi wewenangnya kemudian diambil pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," kata Gubernur.
Menurut dia, masyarakat perlu tahu enam proyek ruas tol itu sudah ditangani pusat sejak dua bulan sesudah pilkada dan menjadi proyek strategis nasional. "Perubahan Perpres ini yang menurut saya penting. Jadi jangan sampai dikira bahwa kita yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat. Jadi kalau mau bicara tentang enam ruas jalan tol wewenangnya yang diangkat. Wewenangnya diambil pemerintah pusat," kata Anies.