Kamis 12 Jul 2018 12:09 WIB

Buron 17 Tahun Tol JORR Dieksekusi ke LP Cipinang

Thamrin sudah divonis sejak 2001 lalu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
aksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
aksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Thamrin Tanjung, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun. Thamrin pun telah dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang.

"Kemarin (Rabu) jam 11 WIB tim jaksa eksekutor memasukkan terpidana TT di LP Cipinang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis (12/7).

Thamrin ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa 10 Juli malam. Thamrin sendiri sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap pada 2001 atau tepatnya 17 tahun lalu. Nirwan mengatakan, penangkapan Thamrin dilakukan usai permohonan grasi yang diajukannya ditolak oleh Presiden.

"Tanggal 6 April 2018 Keppres yang isinya menolak permohonan grasi Thamrin Tanjung diterima di Kejari Jakarta Pusat," kata Nirwan.

Thamrin sebelumnya divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001. Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus no.189/pid.B/1998 tanggal 7 okt 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.

Berdasarkan putusan MA, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar. Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, perkara tersebut sudah diputus sejak 2001. Selama 17 tahun menjadi buron dan ditangkap, kata Prasetyo menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak pernah berdiam diri mengejar para buron.

"Itu perkara diputus sejak tahun 2001 yakan, sementara yang satu Sudah Meninggal, ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkep kemarin, begitu lihainya mereka. Kita lihat sekarang satu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/7).

Dari kasus ini, menurut Prasetyo, kas negara sebanyak Rp 1,2 triliun sudah disetorkan. Prasetyo mengatakan, Kejaksaan tidak akan berhenti mengejar para buron. Meskipun sejumlah kerap bersikap nyinyir, kata dia, Kejakgung menyatakan tidak begitu mempermasalahkannya.

"Kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan ajalah, kita yang penting jalankan terus. Biar anjing menggonggong, kafilah berlalu. Kan gitu aja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement