Rabu 11 Jul 2018 00:36 WIB

Istri CEO Abu Tours Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, pada 23 Maret 2018 penyidik menetapkan CEO Abu Tours sebagai tersangka

Abu Tours Travel
Foto: Youtube
Abu Tours Travel

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan istri dari Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36), Nursyahria sebagai tersangka. Nursyahria ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana 96.601 jamaah umrah.

"Hasil pengembangan kasus Abu Tour ini, penyidik telah menetapkan Nursyahria, istri dari bos Abu Tour Hamzah Mamba sebagai tersangka serta Komisaris Abu Tour Khaeruddin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa (10/7).

Ia mengatakan penetapan Nursyahria dan Khaeruddin itu tidak lain karena besarnya peranan para tersangka dalam menggunakan uang tersebut yang mengakibatkan kerugian karena tidak diberangkatkannya jamaah ke Mekkah, Arab Saudi.

Dicky menerangkan tersangka Khaeruddin telah menerima dana jamaah umrah kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan serta pribadi. Tersangka juga disebut telah mendapatkan bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat serta ibadah haji beserta istrinya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Nursyahria yang telah menerima dan menyimpan uang jamaah umrah serta menggunakan untuk kepentingan pribadinya. "Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, pada 23 Maret lalu penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement