Selasa 10 Jul 2018 20:15 WIB

Kemensos Naikkan Anggaran PKH Dua Kali Lipat Tahun Depan

Penerima PKH tetap akan berjumlah 10 juta.

Rep: issha haruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kanan) berjalan bersama Anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba (kedua kiri), Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Juventus Prima (kanan) sebelum menyampaikan kuliah umum, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/7).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Menteri Sosial Idrus Marham (kedua kanan) berjalan bersama Anggota DPD asal Sumut Parlindungan Purba (kedua kiri), Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Juventus Prima (kanan) sebelum menyampaikan kuliah umum, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial berencana meningkatkan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2019 mendatang. Bantuan tersebut akan ditingkatkan hingga hampir dua kali lipat.

Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, pada tahun ini, pemerintah menganggarkan dana untuk program PKH sebesar Rp 17 triliun. Kemensos pun akan mengajukan penambahan anggaran pada 2019 mendatang senilai Rp 32 triliun.

"Peningkatan dana PKH ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia. Karena ini untuk rakyat, kami yakin nantinya DPR akan menyetujuinya," kata Idrus di Medan, Selasa (10/7).

Meski demikian, Idrus mengatakan, peningkatan anggaran PKH ini tidak diikuti dengan penambahan jumlah penerima. Penerima manfaat program ini tetap akan berjumlah 10 juta.

"Jadi yang kami tingkatkan itu kualitasnya. Indeks penerimaan bantuan sosial keluarga penerima manfaatnya (KPM). Penambahan indeks penerimaan KPM PKH itu juga akan mengacu pada komponen atau beban keluarga. Jadi akan berbeda-beda," ujar dia.

Idrus mengatakan, kenaikan anggaran PKH ini dikarenakan jumlah penerima manfaat PKH yang juga terus meningkat.

"Awalnya kan 3,5 juta orang, lalu naik jadi 6 juta. Tahun 2018 ini sudah 10 juta," kata Idrus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement