Selasa 10 Jul 2018 14:34 WIB

Empat Eks Napi Kasus Korupsi Gugat PKPU tentang Caleg ke MA

Tiga dari mantan napi kasus korupsi berencana maju kembali sebagai caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat orang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi atas peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengajuan calon anggota legislatif (caleg) ke Mahkamah Agung (MA). Tiga dari empat pemohon gugatan tersebut sebelumnya berencana maju sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemohon gugatan, Patrice Rio Capella, ketika dihubungi pada Selasa (10/7). Menurut Rio, gugatan uji materi telah disampaikan ke MA pada Senin (9/7). "Benar, kami sudah mengajukan gugatan pada Senin. Ada empat orang yang mengajukan gugatan, yakni saya, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, dan Sarjan Tahir. Semuanya eks narapidana kasus korupsi," ujar Rio lewat sambungan telepon pada Selasa siang.

Menurut Rio, tiga orang penggugat, yakni Darmawati, Al Al Amin, dan Sarjan berkeinginan untuk maju sebagai caleg di Pemilu 2019 nanti. Namun, dia sendiri menyatakan tidak akan maju sebagai caleg. "Saya tidak maju sebagai caleg, tapi menghilangkan hak seseorang yang pernah terpidana, itu yang saya lawan," ungkapnya tentang alasan mengajukan gugatan.

Dia menjelaskan, ada aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai caleg, baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu, kata Rio, bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak menegaskan adanya larangan mencalonkan diri sebagai caleg bagi mantan koruptor.

Alasan kedua, Indonesia sudah meratifikasi hukum hak asasi manusia (HAM) internasional, yang salah satunya memuat tentang hak sipil dan politik. Salah satu poin dalam hukum itu yakni adanya hak sipil untuk ikut serta dalam pemerintahan, yang tidak boleh dihilangkan dalam kondisi dan alasan apa pun.

"Banyak poin yang kami muat dalam gugatan itu, dan kami minta MA untuk memberikan keputusannya yang adil, tidak membunuh hak konstitusi orang dengan alasan apa pun, apalagi dengan urusan politik. Kebijakan KPU tak boleh menghilangkan hak konstitusi seseorang," katanya menegaskan.

Baca juga: KPU Persilakan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Digugat ke MA

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia bernomor 834 tahun 2018.

Dalam PKPU itu, larangan koruptor menjadi caleg diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu, tentang Umum. Bunyi pasal itu yakni:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement