Senin 09 Jul 2018 22:18 WIB

Politikus PKB Bantah Terima Aliran Dana Proyek KTP-El

KPK melakukan penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Markus Nari.

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Andri Saubani
Anggota DPR periode 2009-2014, Abdul Malik Haramain menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Anggota DPR periode 2009-2014, Abdul Malik Haramain menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). Pada Senin (9/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang  sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah anggota DPR RI Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain. Usai diperiksa, Malik mengaku dicecar terkait Markus Nari.

"Pertama saya dimintai keterangan tentang Markus Nari. Kedua semua penjalasan saya soal Pak Markus Nari sudah sampaikan ke penyidik selengkapnya sama penyidik ya," kata Malik di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/7).

Namun, sambung Malik, dirinya membantah ikut menerima adanya aliran dana dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Sama sekali tidak ada," tegasnya.

Diketahui, nama calon bupati Probolinggo nomor urut 2 itu sempat muncul dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Mantan anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 37 ribu dolar AS ribu dari proyek KTP-el.

Selain Malik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung. Diketahui, Yuswandi menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemendagri saat proyek KTP-el masih dalam tahap perencanaan dan pembahasan. Ia juga sempat menduduki jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah.

Selain Yuwandi, saksi yang juga diperiksa adalah staf Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Achmad Purwanto; Kasubbag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Endah Lestari.

"Selain empat saksi di atas, Prof. Zudan Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh) juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).

Markus Nari, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar karena membantu menambah anggaran proyek KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,49 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement