Selasa 03 Sep 2024 14:47 WIB

Soal Muktamar Tandingan, PKB Sentil Gus Yaqut: Sudahlah Urus Saja Pansus Haji

Jazilul tegaskan PKB yang legal adalah DPP PKB hasil Muktamar Bali.

Waketum PKB Jazilul Fawaid saat diwawancara di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Waketum PKB Jazilul Fawaid saat diwawancara di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengurus Panitia Khusus Hak Angket Penyelenggaraan Haji (Pansus Angket Haji) 2024 ketimbang menyatakan sah ada muktamar ulang PKB.

"Sudahlah jangan banyak komentar yang bukan urusannya. Urus saja Pansus Haji, yang membuat kecewa ribuan haji yang bertahun-tahun telah mengantre," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, pernyataan Menag mengenai muktamar ulang sah merupakan hal yang ngawur, tidak paham hukum maupun etika agama.

Diungkapkan pula bahwa DPP PKB periode 2024—2029 hasil Muktamar Bali pada tanggal 24—25 Agustus lalu sudah didaftarkan. Bahkan, mendapatkan surat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Supratman Andi Agtas sehingga sudah tercatat dalam Berita Negara.

"Maka, PKB yang legal adalah DPP PKB hasil Muktamar Bali, tidak ada yang lain. Kalau ada yang mengaku, kami sapu," ujarnya.

Jazilul mengatakan bahwa pada hari Sabtu (31/8) pukul 15.30 WIB DPP PKB hasil Muktamar Bali sudah melakukan rapat perdana bersama Ketua Umum DPP PKB 2024—2029 Muhaimin Iskandar dan Ketua Dewan Syura DPP PKB 2024—2029 Ma’ruf Amin.

Pertemuan tersebut, kata dia, menandai kerja pengurus DPP PKB hasil Muktamar Bali telah dimulai untuk kejayaan partainya. "Jadi, semuanya sudah selesai. DPP PKB 2024—2029 hasil Muktamar Bali sudah legal, clear and clean, dan langsung tancap gas bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Menag menilai sah-sah saja jika ada muktamar ulang PKB di Jakarta meskipun sebelumnya telah dilaksanakan Muktamar PKB di Bali.

"Saya tidak menggagas soal itu. Akan tetapi, saya kira soal mau ada muktamar lagi, boleh-boleh saja," kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement