REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski sama-sama menggunakan embel-embel kata 'kental manis', Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan susu kental manis (SKM) berbeda dengan krimer kental manis (KKM). SKM dan KKM juga berbasis bahan baku yang berbeda.
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengatakan, SKM merupakan produk mengandung susu yang dipekatkan. Ia menyebutkan, bahan baku SKM ini berasal dari susu bubuk yang di kondensasi kemudian dicampur dengan gula. Sedangkan krimer kental manis berasal dari krim yang bisa bukan dari bahan baku susu.
"Jadi dia (KKM) berasal dari nabati. Tetapi ada juga krimer kental manis yang memasukkan susu tetapi sudah pasti kandungan susunya lebih kecil dibandingkan SKM," ujarnya saat konferensi pers mengenai SKM di BPOM, di Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Ia menambahkan, angka-angka gizi baik SKM maupun KKM juga diatur di buku kategori pangan BPOM. Kemudian hal ini juga diatur dalam peraturan Kepala BPOM.
"Kami (BPOM) sudah mengatur di label supaya produsen menulis sesuai kandungannya," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPPMI) Adhi S Lukman mengakui, KKM memang berbeda dengan SKM. Jadi, kata dia, dua produk ini tidaklah sama.
SKM bukan merupakan produk yang berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat. Hanya saja, SKM seharusnya sekadar dijadikan sebagai produk untuk pelengkap sajian makanan bukan untuk pemenuh kebutuhan nutrisi.
BPOM memastikan SKM tidak berbahaya. Hanya ada beberapa iklan dan label SKM yang memberi persepsi berbeda soal SKM. Menurut BPOM, ada iklan dan label yang mengabarkan bahwa produk SKM mengandung susu yang cukup untuk kebutuhan angka kecukupan gizi.