Senin 09 Jul 2018 17:57 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal Lestari Maju

Dua tersangka, nahkoda kapal atas nama AS dan Syahbandar Bira atas nama KM.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Basarnas memeriksa KMP Lestari Maju yang karam di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/7).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Anggota Basarnas memeriksa KMP Lestari Maju yang karam di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam insiden kecelakaan Kapal Motor Lestari Maju di sekitar perairan Selayar, Sulawesi Selatan. Dua orang tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas kandasnya kapal yang menewaskan puluhan orang tersebut.

"Dua tersangka, nahkoda kapal atas nama AS dan Syahbandar Bira atas nama KM," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, AKBP Dicky Sondani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/7).

Dua tersangka dinilai melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran laut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, keduanya pun kini sudah ditahan.

KM Lestari Maju mengalami kerusakan mesin saat akan berlabuh di Pelabuhan Pamatata, Selayar, setelah berangkat dari Pelabuhan Bira, Bulukumba sekitar pukul 12.15 Wita pada Selasa (3/7). Terdapat kebocoran di sisi lambung kapal. Lalu, kapal tersebut kemudian dikandaskan ke salah satu pulau terdekat. 

Dicky menuturkan, saat itu, kapal mengalami oleng dan sejumlah orang memilih terjun dari kapal. "Dikandaskan di salah satu pulau jadi enggak tenggelam di laut, tetapi dikandaskan saja," ucap dia. 

Ada 35 korban dalam kecelakaan tersebut. Sesuai manifes jumlah penumpang 139 orang dan 48 unit kendaraan ada di kapal tersebut. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Polri siap memberikan segala perrbantuan terkait evakuasi kecelakaan Kapal Motor Lestari Maju. Dengan adanya korban meninggal, maka Tito menyatakan sudah menjadi ranah Polri pula untuk mengusut unsur pidana dalam kecelakaan kapal tersebut.

"Ini kalau sudah ada tewas masuk ke dalam ranah penyidikan dan penyelidikan. Polri pasti akan lakukam itu supaya hukum tegak dan pembelajaran bagi yang lain," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (4/7).

Tito menegaskan, siapapun yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kapal tersebut, Polri akan melakukan penyelidikan. Investigasi mulai dari hal teknis penyebab kecelakaan hingga ke tingkat sistem.

Dengan demikian, baik operator pelayaran maupun pihak terkait di dermaga atau pelabuhan, dapat ditindak oleh kepolisian bila menyalahi undang-undang. Apalagi, jika kecelakaan menimbulkan korban jiwa.

"Bagi operator lain punya kapal tidak bisa sembarangan. Ada UU pelayaran juga pasal KUHP sambil membantu evakuasi," kata Tito menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement