Senin 09 Jul 2018 17:41 WIB

Kadishub Tersangka KM Sinar Bangun Mangkir Diperiksa

Lewat pengacaranya, Kadishub menyampaikan surat sakit.

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, mangkir dari pemeriksaan di Mapolda Sumut hari ini, Senin (9/7). Nurdin seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba pada 18 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Nurdin tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum hari ini karena sakit. "Hari ini, yang bersangkutan tidak hadir sesuai dengan jadwal menghadap penyidik," kata Tatan, Senin (9/7).

Tatan mengatakan, penyidik sudah menerima surat keterangan sakit yang disampaikan melalui kuasa hukum Nurdin. Selain itu, disertakan juga surat permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

"Yang bersangkutan meminta pemeriksaan kembali pada 18 Juli 2018. Apakah datang atau tidak, akan kami sampaikan kembali nanti," ujar Tatan.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni lalu. Selain Nurdin, ada empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Baca juga: Doa dan Tangis untuk Korban KM Sinar Bangun

Kelimanya dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Proses pencarian serta evakuasi korban dan bangkai KM Sinar Bangun resmi dihentikan sejak pekan lalu (3/7). Proses tersebut dihentikan pada hari ke-16 setelah mengalami perpanjangan tiga kali.

Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan mengatakan, meski pencarian telah dihentikan, tim SAR setempat tetap melakukan pemantauan di danau Toba. "Secara nasional sudah dihentikan. Setelah ini kami laksanakan operasi rutin yang ada di Parapat (Simalungun). Ada personel SAR di sini," kata Budiawan.

Budiawan mengatakan, selain tim SAR, berbagai peralatan, seperti kapal dan perahu karet juga akan disiagakan di danau Toba. Mereka akan segera melakukan evakuasi jika menerima laporan temuan jasad yang mengapung.

"Jadi di sini tetap ada kapal dan perahu karet. Pokoknya tim SAR di sini ada peralatannya. Dia yang melaksanakan nanti bersama TNI AL dan Polisi Air," ujar Budiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement