Senin 09 Jul 2018 15:36 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Sengketa Pilkada

'Jangan sampai kami sampaikan daerah A pelantikan, tetapi ternyata ada gugatan.'

Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 telah ditentukan. Namun, masih fleksibel guna menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah (ditentukan), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak,” kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin (9/7).

Ia mengatakan Kemendagri tetap harus menunggu hingga ada kepastian gugatan ke MK. “Jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan," ujar dia. 

Kemendagri menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan. Jika sudah, ia akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah 'clean and clear' semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya," kata Tjahjo.

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya.

"Yang penting, seperti diatur dalam undang-undang, Kemendagri atau pun Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun," jelasnya.

Perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli mendatang. Sementara persidangan perdana untuk sengketa hasil pilkada akan dimulai 26 Juli. MK sendiri harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 pada 26 September. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement