REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang tahanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari lantai tiga. Dia diduga bunuh diri karena depresi menghadapi kasus yang menjeratnya.
Korban bernama Yanto alias Anto (38 tahun), tahanan Kejari Medan yang sedang menjalani proses persidangan dalam kasus kepemilikan dua ons sabu. Warga Jalan Keramat, kompleks TKBM, Sei Mati, Medan Labuhan, itu ditemukan tak bernyawa pada Jumat (6/7) petang.
"Yang bersangkutan (Anto) melompat dari lantai 3 Blok D," kata Kepala Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Maju A Siburian, Ahad (8/7).
Maju mengatakan, sesuai prosedur, jenazah Anto telah diserahkan ke polisi dan keluarga sesuai dengan persetujuan Kejari Medan. Sebelumnya, jenazah korban sempat diautopsi.
Rutan telah meminta keterangan sejumlah tahanan yang melihat langsung Anto melompat dari lantai tiga.
"Para saksi yang melihat kejadian sudah membuat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa Anto memang melompat dari lantai tiga," ujar dia.
Anto dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara itu masih berproses di Pengadilan Negeri Medan hingga kini. Dia ditangkap polisi akhir 2017 atas kepemilikan dua ons sabu.
Sebelum itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli, memesan sabu kepada Anto. Dia pun mengajak petugas ke rumahnya dan menghubungi Tommy Alexander Pasaribu untuk memesan sabu.
Tommy lalu datang dan menyerahkan dua ons sabu pesanan petugas yang menyamar. Satu ons barang haram itu dijual dengan harga Rp 65 juta. Setelah menerima sabu itu, petugas pun menangkap keduanya.