Kamis 05 Jul 2018 17:01 WIB

Empat Tuntutan Hukum untuk Najib Razak

Najib tidak ditahan setelah membayar jaminan 1 juta ringgit

Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tiba di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, rabu (4/7).
Foto: AP Photo/Yam G-Jun
Mantan perdana menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak tiba di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, rabu (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Fira Nursya'bani dan Rizkyan Adiyudha

KUALA LUMPUR -- Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7). Persidangan itu merupakan babak baru skandal megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang melibatkan mantan pemimpin koalisi Barisan Nasional tersebut.

Berdasarkan laporan the Star, Najib meninggalkan markas Suruhan jaya Pencegahan Rasuah Malaysia (KPK Malaysia) menuju the Kuala Lumpur Courts Complex pada pukul 07.37 waktu setempat. Proton Inspira berwarna merah yang diyakini mengangkut Najib tampak dikawal konvoi mobil polisi dan KPK Malaysia.

Pada pukul 08.18, iring-iringan kendaraan yang membawa Najib tiba di gedung pengadilan. Najib yang mengenakan setelan jas biru gelap dan dasi berwarna merah disambut lagu "Allah Selamatkan Kamu" yang di nyanyikan ratusan pendukung. Mereka telah tiba di kompleks pengadil an Malaysia itu sejak pukul 05.00 pagi waktu setempat. Beberapa anak Najib juga turut hadir, termasuk anak tirinya, Riza Aziz.

Saat persidangan, Jaksa Agung Tommy Thomas melayangkan empat tuntutan terhadap Najib. Perinciannya, tiga tuntutan pidana dan satu tuntutan penyalah gunaan wewenang. Semua tuntutan berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang melibatkan SRC International Sdn Bhd, salah satu anak perusahaan 1MDB.

Masing-masing dari empat tuntutan itu memiliki ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara, tuntutan penyalahgunaan kekuasaan mengancam Najib dengan denda sebesar lima kali dari nilai gratifikasi yang diterima. Nilai gratifikasi Najib mencapai 42 juta ringgit atau 10,5 juta dolar AS.

"Sebagai pejabat publik, yang menjabat sebagai perdana menteri dan menteri keuangan, Anda telah memanfaatkan jabatan Anda untuk kepuasan diri sendiri dengan total nilai 42 juta ringgit," kata Jaksa Agung Tommy Thomas mengacu pada tuntutan penyalahgunaan kekuasaan.

Selama persidangan, Najib tetap tenang dan terus tersenyum. Selepas persidangan, mantan PM Malaysia itu tetap kukuh mengaku tidak bersalah. "Saya percaya saya tidak bersalah," ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, persidangan di pengadilan merupakan kesempatan terbaik untuk membersihkan namanya. Sebab, semua tuduhan pelanggaran hukum berat dinilainya tidak lebih dari sebuah kepalsuan. Najib lantas meninggalkan kompleks pengadilan dengan menaiki Toyota Vellfire putih pada pukul 15.30.

Selepas persidangan, Najib pun tidak ditahan oleh otoritas terkait. Ia dibebaskan dengan jaminan 1 juta ringgit dari dua anaknya. Jaminan tersebut dibayarkan oleh Mohd Norashman Najib dan Nooryana Najwa Najib di salah satu bank di the Kuala Lumpur Courts Complex.

Menurut Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, selain jaminan 1 juta ringgit, dua penjamin juga perlu menyertakan paspor diplomatik dan umum. Jaminan itu diangsur pada Rabu (4/7) hingga Senin (9/7).

Berdasarkan keterangan dari pengadilan Kuala Lumpur, persidangan akan ber langsung selama 19 hari. Pengadilan menetapkan tanggal persidangan, yaitu 18-28 Februari, 4-8 Maret, dan 11-15 Maret 2019.

photo
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menjalani sidang dakwaan di pengadilan, Rabu (4/7).

Masih diperdalam

KPK Malaysia menangkap Najib di kediaman pribadi, Jalan Langgak Duta, Kuala Lumpur, Selasa (3/7), pukul 14.35 waktu setempat. Setelah itu, Najib dibawa ke markas KPK Malaysia di Putrajaya untuk dimintai keterangan. Seorang saksi mata menuturkan kepada Malaysiakini, Najib dibawa dengan menggunakan Proton Inspira berwarna merah.

Merespons persidangan, KPK Malaysia menyatakan, kasus penggelapan dana yang terjadi di 1MDB masih bisa diperdalam. KPK Malaysia menyatakan, otoritas masih bisa melacak rekening-rekening yang menerima aliran dana perusahaan investasi tersebut.

"Mungkin besok atau lusa jumlahnya akan bertambah. Mungkin akan lebih banyak akun bank yang akan dibekukan." kata Ketua KPK Malaysia Mohd Shukri Abdull, seperti diwartakan the Star, Rabu.

Sejauh ini, dana ilegal dari 1MDB sebesar 1,1 miliar ringgit mengalir ke 408 rekening bank milik perseorangan atau perusahaan. Shukri mengatakan, ratusan akun yang dibekukan merupakan akun yang baru dapat ditelusuri satuan tugas hingga saat ini.

Dia melanjutkan, penelusuran yang dilakukan saat ini belum menyentuh akun yang berada di luar negeri. Shukri meminta semua orang yang menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan uang yang mereka terima secara sukarela. "Datangi kami dan kita akan berdiskusi bagaimana melepaskan akun itu dari kepemilikan Anda. Uang dari 1MDB adalah ilegal dan merupakan hal keliru jika Anda menyimpannya," ujar Shukri.

Menurut dia, KPK Malaysia siap menunjukkan bukti terdokumentasi jika uang tersebut benar didapatkan dari 1MDB. Shukri melanjutkan, pihaknya juga siap melakukan penyitaan dan mengambil tindakan hukum jika penerima aliran dana gelap itu tidak menyerahkan diri.

Dia menegaskan, satuan tugas terkait 1MDB berambisi mengembalikan setiap sen yang dialirkan secara ilegal. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan karena uang yang secara ilegal keluar dari 1MDB merupakan uang milik rakyat. ¦ antara/marniati/winda destiana putri ed: muhammad iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement