REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Bak roller coaster. Itulah gambaran nasib Najib Razak. April lalu, ia masih menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.
Selang dua bulan usai kekalahannya di pemilu Malaysia, awal Mei lalu, tak terduga mantan orang nomor satu di Negeri Jiran itu dijebloskan ke bui. Kasus korupsi 1MDB mengubah jalan hidup eks petinggi UMNO ini.
Najib ditangkap di kediamannya di Langgak Duta pukul 15.00 waktu setempat, Selasa (3/7) kemarin. Ia diringkus aparat komisi pemberantasan korupsi Malaysia (MACC).
Najib menjadi salah satu terduga korupsi dalam tubuh perusahaan investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Skandal tersebut telah merugikan perusahaan berpelat merah itu sebesar 14,4 miliar ringgit.
Najib disebut-sebut menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya sebesar 10,5 juta dolar AS. Aliran dana itu dia dapatkan dari anak perusahaan 1MDB, SRC International.
Meski demikian, Najib secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Dia bersikeras jika dirinya tidak pernah melakukan hal ilegal apapun terkait 1MDB. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menduga penyalahgunaan dana IMDB sebesar 4,5 miliar dolar AS.
Dana gelap itu disebut-sebut telah dialirkan guna membeli perhiasan mahal untuk istri Najib, sebuah kapal pesiar mewah hingga lukisan Picasso. Namun Najib mengaku tidak mengetahui sama sekali apalagi melihat kapal persiar yang dimaksud. Begitu juga dengan lukisan Picaso yang diberikan kepada Leonardo DiCaprio sebagai hadiah ulang tahun.
Najib menegaskan, dirinya tidak akan pernah menyetujui sebuah kesepakatan jika mengetahui ada penyalahgunaan dana. Menurutnya, masa jabatan panjang sebagai pejabat publik membuat tuduhan yang dilontarkan terhadap dirinya merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Jika saya pejabat tertinggi yang harus memfinalisasi kesekapakatan, saya tidak akan pernah mengizinkan hal itu. Untuk apa sebagai perdana menteri menyetujui penggunaan dana publik untuk membeli kapal dan lukisan?" kilah Najib.
Seorang mantan perwira khusus untuk mantan perdana menteri Datuk Seri Najib Tun Razak telah ditangkap untuk penyelidikan kasus 1MDB, Senin (25/6).
Dakwaan berlapis
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak disebut-sebut bakal digugat dengan lebih dari 10 tuntutan. Hal tersebut diungkapkan seorang sumber pengadilan setempat kepada kantor berita Malaysia, Bernama.
Mengutip laman The Star, persidangan Najib mulai digelar pada Rabu (4/7) ini di pengadilan negeri Kuala Lumpur. Tim jaksa yang mendakwa Najib akan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Tommy Thomas.
Najib akan lebih dahulu dihadapkan dengan hakim paling senior di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur Zainal Abidin Kamarudin. Setelahnya, Najib baru akan dibawa ke Pengadilan Tinggi dan dihadapkan dengan hakim Azman Abdullah.
Najib diperkirakan akan mendapatkan tuduhan berlapis mulai dari pidana pelanggaran kepercayaan yang diatur dalam pasal 409 Undang-undang (UU) Pidana dan dakwaan di bawah UU Antipencucian Uang. Lalu UU Antipendanaan Terorisme dan UU Hasil Aktivitas Melanggar Hukum tahun 2001 atau AMLA.
MACC hingga kini belum mengungkapkan secara pasti tuduhan yang akan dibebankan kepada Najib. Meski demikian, Perdana Menteri Mahathir Mohamad sebelumnya mengatakan, Najib akan dijerat dengan pasal berlapis.
Mahathir mengatakan, Najib akan didakwa atas tuduhan penggelapan dana dan suap terkait 1MDB. Dia mengungkapkan, tuduhan itu berdasar pada penyalahgunaan kekuasaan yang meliputi penggelapan dana, mencuri uang pemerintah, menghilangkan dana negara dan sejumlah dakwaan lain termasuk kasus suap yang menggunakan uang negara.
"Dia bertanggung jawab sepenuhnya atas 1MDB karena semua yang berjalan di sana membutuhkan tanda tangannya," kata Mahathir Mohamad.
Seorang juru bicara Najib mengatakan pada Selasa bahwa tuduhan SRC dan investigasi 1MDB terhadap Najib bermotif politik. Ia mengatakan Najib akan menyanggah tuduhan ini dan membersihkan namanya di pengadilan.
Dalam pesan di twitter setelah penangkapannya, Najib mengatakan tidak semua tuduhan terhadap dirinya dan keluarganya benar. "Biarkan penyelidikan dilakukan. Saya belum sempat membela diri," katanya.