Selasa 03 Jul 2018 17:37 WIB

Usai Diperiksa KPK, Wagub NTB Tolak Berikan Keterangan

Amin menegaskan, dirinya tak terlibat kasus korupsi apa pun.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin enggan berbicara banyak kepada wartawan usai dimintai keterangan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (3/7). Amin menegaskan, dirinya tak terlibat kasus korupsi apa pun.

"Tidak akan saya bisa jelaskan, tidak akan saya jawab," kata Amin di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi apakah dirinya dikonfirmasi soal persoalan divestasi terkait PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), Amin pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. "Tidak ada kewajiban saya jelaskan, tanya penyidiknya," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya bersama Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi tidak terlibat dalam kasus apa pun. "Tidak ada, saya tidak terlibat kasus apa pun, tidak terlibat apa-apa. Ini kan belum jadi kasus. Pokoknya Wakil tidak ada, Gubernur NTB juga tidak ada," ucap Amin.

Sebelumnya, Amin di Mataram, Senin (2/7) malam menjelaskan akan diperiksa KPK pada Selasa siang. Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

"Hanya untuk klarifikasi saja, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," ujarnya.

Menurut Amin, sepanjang pengetahuannya persoalan divestasi saham wajib dilakukan karena bagian dari kontrak karya (KK) yang ditandatangani oleh Presiden dengan PT Newmont Nusa Tenggara pada tahun 1986. Di mana sebagian sahamnya harus dimiliki nasional.

"Ini kan harus dikuasai secara nasional sebanyak 51 persen dan dibenarkan oleh UU. Itulah sebabnya terjadi penjualan saham ke nasional," jelasnya.

KPK pun belum menginformasikan lebih lanjut terkait kedatangan Wagub NTB tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi di Mapolda NTB.

"Iya benar terjadi klarifikasi dan pemeriksaan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5).

Namun, Syarif belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus apa pihaknya meminta klarifikasi terhadap Zainul Majdi. "Iya karena ini masih dalam tahapan klarifikasi dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), kami belum bisa menjelaskan," tuturnya.

Syarif hanya mencontohkan bahwa salah satu kasus itu bisa bermula dari pengaduan masyarakat dan bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Dalam rangka ketika mendapatkan informasi biasanya kami lakukan klarifikasi, klarifikasi pertama yang kami lakukan. Misalnya, A dilaporkan ke KPK, tim dari pengaduan masyarakat akan pergi menemui orang-orang yang berhubungan dengan si pelapor, terlapor, dan orang-orang yang sekiranya mengetahui peristiwa itu untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement