Senin 02 Jul 2018 18:56 WIB

Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Sumut Diproses

kedua kasus itu, yakni dugaan pembukaan kotak surat suara dan perusakan surat suara.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut, Ahad (13/7).
Foto: antara
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut, Ahad (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Kedua kasus itu masih diproses hingga saat ini.

Anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan, kedua kasus itu, yakni dugaan pembukaan kotak surat suara dan perusakan surat suara. Keduanya dilaporkan oleh kalangan perseorangan dan atas nama tim kuasa hukum pasangan calon.

"Dua kasus itu sekarang sudah masuk penyidikan di tangan pihak kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," kata Hardi, Senin (2/7).

Hardi mengatakan, saat ini, Sentra Gakkumdu masih melengkapi barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Tahapan ini harus dilakukan sebelum penetapan tersangka dan dilanjutkan ke penuntutan. Pihaknya pun telah berada di Tapanuli Utara untuk memantau proses penanganan kasus ini di Sentra Gakkumdu.

"Memang pengadu menyampaikan ada kecurangan dan lain-lain. Namun, itu harus ada pembuktian. Itulah yang sedang diproses saat ini," ujar dia.

Terkait tuntutan sekelompok masyarakat yang meminta adanya pemungutan suara ulang, Hardi menjelaskan, hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja. Diperlukan beberapa tahapan yang dapat membuktikan adanya pelanggaran secara terencana, terstruktur dan masif.

"Tanpa itu tentu tidak akan ada dasar untuk mengulang pemungutan suara," kata Hardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement