Senin 02 Jul 2018 16:14 WIB

PKS Siap Ikuti PKPU Larang Eks Koruptor Nyaleg, Tetapi...

PKS menyatakan tak ada dilema terhadap larangan mantan koruptor menjadi caleg.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil usai gelar rapat gabungan Komisi III bersama KPK, Polri, dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil usai gelar rapat gabungan Komisi III bersama KPK, Polri, dan Jaksa Agung di Gedung Nusantara II, Senin (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKS, Nasir Djamil menyatakan, partainya tentu siap melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg). Namun menurutnya, tetap ada yang dikoreksi dari aturan tersebut.

"Kita enggak ada dilema soal itu, saya pikir setahu saya tidak ada caleg-caleg yang punya latar belakang sebagai mantan narapidana dalam tindak pidana korupsi," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (2/7).

Meski begitu, Nasir mengatakan, aturan pelarangan tersebut harus dikoreksi. Misalnya, bagaimana nasib terhadap mantan napi korupsi yang dalam putusan pengadilan tidak dicabut hak politiknya. Kalau mantan napi yang memang dicabut hak politiknya, maka patut dilarang untuk menjadi caleg.

"Ada yang dicabut dan ada yang tidak. Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Luthfi Hasan Ishaq, dan Akil Mochtar, itu di antara yang dicabut hak politiknya. Kalau yang tidak dicabut, mengapa harus dilarang haknya untuk dipilih dan memilih," tuturnya.

Menurut Nasir, mantan napi korupsi yang tidak dicabut hak politiknya itu jelas memiliki hak politik. Apalagi KPU itu tidak memiliki otoritas ke situ, tapi malah mengeluarkan peraturan yang mencegah dan melarang mantan koruptor menjadi caleg.

"Masak keputusan KPU melampaui putusan pengadilan. Itu melanggar HAM karena hak politiknya tidak dicabut oleh majelis hakim," katanya.

KPU resmi memberlakukan aturan larangan pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Aturan itu sudah resmi diterapkan dalam pencalonan caleg untuk Pemilu 2019 mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore.

"Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Pramono. Aturan itu akhirnya resmi menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2018, perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum. Pramono menegaskan, PKPU ini sudah bisa dijadikan pedoman dalam pendaftaran caleg mulai 4 Juli mendatang.

"Dengan demikian aturan itu sudah bisa dijadikan pedoman dan sudah pasti diterapkan dalam Pemilu 2019," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement