REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berkomitmen menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di sejumlah tempat keramaian di wilayah perkotaan Garut. Namun, komitmen itu belum teruji di lapangan.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan para PKL yang berada di beberapa titik wilayah perkotaan Kabupaten Garut berjualan di zona merah atau zona bebas PKL. Sehingga, kehadiran para PKL sebenarnya terbilang melanggar aturan.
"Itu semua diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi dan Pemberdayaan PKL. Maka akan tindakan terhadap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum," katanya pada wartawan, Ahad (1/7).
Para PKL sebenarnya sudah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Garut di tempat relokasi yang berada di Jalan Guntur. Namun, para PKL malah membandel tidak menaati penataan oleh Pemkab Garut.
"Ada dua gedung di sana, mereka menolak karena tidak ada keramaian, padahal disitu ada angkot," ujarnya.
Ia menekankan agar para PKL mau menempati tempat relokasi. Dengan begitu, pemkab bisa segera menyelesaikan pembangunan guna wilayah perkotaan kembali tertib.
"Akan diselesaikan, karena saat itu keterbatasan anggaran," sebutnya.
Sementara itu, salah satu warga Ines Lestari mengatakan pemerintah seharusnya menganggap kehadiran PKL di wilayah perkotaan sebagai prioritas untuk ditertibkan. Tujuannya agar kenyamanan masyarakat terjaga.
"Misalnya, PKL cuma 100 orang, tapi yang dirugikan lebih dari 100 orang, masa keinginan yang lebih dari 100 orang diabaikan," tuturnya.
Ia berharap pemerintah secepatnya memberi solusi supaya mewujudkan ketertiban di wilayah perkotaan Garut.