Senin 02 Jul 2018 05:03 WIB

Mempersoalkan Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'

Pemerintah masih menolak Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor jadi caleg..

Mantan koruptor dilarang jadi caleg.
Foto:

Sebagai penyelenggara pemilu, tugas Bawaslu adalah melindungi hak konstitusional warga negara. “Akan sangat berbahaya jika penyelenggara pemilu melakukan pembatasan hak hak konstitusional warga negara," ujar Ratna kepada wartawan melalui pesan singkat, Ahad (1/7).

Menurut Ratna, aturan pembatasan hak konstitusional akan berbahaya lantaran dapat menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebab, konstitusi secara tegas hanya memberikan kewenangan pembatasan hak melalui UU. Sementara aturan larangan mantan napi korupsi nyaleg oleh KPU hanya melalui Peraturan KPU (PKPU).

Alih-alih menerbitkan PKPU, Ratna mengatakan, perlu langkah konkret untuk memastikan calon legislatif bersih bebas dari koruptor. Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan pendekatan dengan partai politik.

"Dalam rangka membangun komitmen moral untuk meminta kepada parpol agar parpol sebagai sebagai pintu gerbang utama yang akan mengantarkan para caleg sebagai penyelenggara negara tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif," kata Ratna.

Menurutnya, kesadaran itulah yang sesungguhnya yang perlu dibangun oleh partai politik peserta Pemilu. Ratna melanjutkan, moralitas politik yang tinggi itulah dapat melahirkan penyelenggara negara yang bersih.

Ratna mengungkap Bawaslu telah  mengagendakan pertemuan dengan partai politik peserta Pemilu. Kendati demikian, ia belum merinci waktu pertemuan tersebut.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU tersebut dapat diterapkan secara otomatis tanpa diundangkan oleh Kemenkumham. Terlepas dari sikap berbagai lembaga lainnya, dia menegaskan, KPU tetap akan mencantumkan aturan larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg DPD maupun DPR dan DPRD.

Sebelumnya, KPK juga telah menyatakan dukungan atas regulasi pencalonan caleg yang diwacanakan KPU. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan, hak para mantan napi korupsi memang sewajarnya sangat dibatasi karena risikonya akan jauh lebih besar bila mereka menjadi pemimpin politik ke depannya.

Sebaliknya, Presiden Joko Widodo pada bulan lalu menyatakan, bersaing dalam kontestasi pemilu legislatif adalah hak konstitusional semua warga, termasuk mantan koruptor. Oleh karena itu, ia ingin KPU kembali mempertimbangkan pemberlakuan larangan tersebut. (Pengolah: fitriyan zamzami).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement