Ahad 01 Jul 2018 17:48 WIB

KPU Putuskan tak Ada Pilkada Ulang di Kota Cirebon

KPU tetap berpegang pada hasil pencoblosan pada 27 Juni lalu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memutuskan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan wali kota Cirebon 2018. KPU tetap berpegang pada hasil pencoblosan pada 27 Juni lalu.

Keputusan tersebut setelah KPU Kota Cirebon menggelar rapat pleno dengan agenda menindaklanjuti surat rekomendasi PSU yang dikirimkan oleh empat Panwascam di Kota Cirebon. Rapat pleno dilakukan di Kantor KPU setempat, Sabtu (30/6) malam.

"KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi (PSU) yang disampaikan oleh Panwascam," kata Divisi Hukum, Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kota Cirebon, Sanusi saat membacakan keputusan KPU Kota Cirebon.

Sanusi menyatakan, keputusan itu dikeluarkan KPU Kota Cirebon setelah berkoordinasi dengan KPU Jabar. Selain itu, keputusan tersebut juga salah satunya didasarkan pada konfirmasi ketua Bawaslu Jabar yang disampaikan kepada KPU Kota Cirebon, Sabtu (30/6) pukul 11.39 WIB.

Dalam konfirmasinya, ketua Bawaslu Jabar menyatakan mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dari rekomendasi Panwascam tentang peristiwa di 24 TPS. Bahkan, di 24 TPS itu dinyatakan tidak perlu ada PSU.

Seperti diketahui, pada Jumat (29/6) malam, Panwaslu Kota Cirebon sempat merekomendasikan KPU untuk menggelar PSU di 24 TPS di enam kelurahan yang tersebar di empat kecamatan. Ke-24 TPS itu terdiri dari 18 TPS di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, dua TPS masing-masing di Kelurahan Kasepuhan dan Panjunan di Kecamatan Lemahwungkuk, satu TPS di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, serta tiga TPS di dua kelurahan yakni Kesambi dan Drajat di Kecamatan Kesambi.

Sanusi menyatakan, KPU telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait sebagaimana dimaksud surat rekomendasi dari panwascam. Hasilnya terungkap bahwa pembukaan kotak suara di sejumlah TPS itu dilakukan dengan tujuan mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1 KWK.

"Pembukaan kotak suara di beberapa TPS dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen hasil penghitungan suara (model C dan C1 KWK)," tegasnya.

 

Sanusi menambahkan, pembukaan kotak suara pun dilakukan atas seizin dan atau dalam pengetahuan dan kehadiran panitia pengawas lapangan, pengawas TPS serta beberapa saksi pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2.

Sanusi pun menyatakan, perihal rekomendasi panwascam yang disampaikan kepada PPK, secara fakta masih ditemukan adanya kejanggalan, dimana rekomendasi dimaksud disampaikan pada akhir batas waktu penyampaian rekomendasi. Yakni, pada Jumat (29/6) pukul 22.00 – 24.00 WIB.

"Secara mekanisme, tidak terdapat kesalahan teknis maupun prosedural," ujarnya.

Secara substansi, lanjut Sanusi, peristiwa itu hanya bersinggungan dengan perjalanan atau pergeseran kotak suara dari KPPS ke PPS dan dari PPS ke PPK. Dengan demikian, sama sekali tidak terdapat hal yang dapat dikualifikasi sebagai hal yang merugikan pasangan calon.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menyatakan, sebelum menggelar pleno, pihaknya telah mengundang empat panwascam yang mengeluarkan rekomendasi PSU. Pasalnya, pihaknya butuh klarifikasi karena ada beberapa hal yang belum jelas.

Namun, setelah melayangkan tiga kali surat undangan untuk klarifikasi, keempat panwascam tak kunjung hadir ke Kantor KPU Kota Cirebon. KPU setempat juga kesulitan memperoleh klarifikasi dari Panwaslu Kota Cirebon hingga akhirnya rapat pleno digelar oleh KPU Kota Cirebon.

"KPU ingin berhati-hati mengambil tindakan karena ini menyangkut hasil suara yang sudah dilakukan masyarakat Kota Cirebon. Jangan sampai ada hak masyarakat yang dirugikan," kata Emirzal.

Pada Sabtu (30/6) malam, Panwaslu kemudian menarik seluruh rekomendasinya. Penarikan rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 164/IB-24/PANWASLU/VI/2018 perihal Penarikan Surat Rekomendasi. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo itu disampaikan kepada Ketua KPU Kota Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement